MALANG, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menindaklanjuti perkara Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank plat merah dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan aset.
Mereka menyita aset milik salah satu tersangka bernama Irkham Priya Setiawan yang berperan sebagai mantri atau pemrakarsa kredit.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada Senin (9/12/2024) di kediaman tersangka yang beralamat di Perum De Valley, Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Aset yang disita oleh Kejari Kabupaten Malang salah satunya adalah satu unit sepeda motor beserta dokumennya.
Baca Juga: Resepsi dan Tasyakuran Akhiri Rangkaian Acara Hari Jadi ke-1264 Kabupaten Malang
Kejari Kabupaten Malang juga menyita rumah milik tersangka beserta sertifikat hak guna bangunan atas nama Irkham Priya Setiawan. Isi rumah seperti kitchen set, sofa, serta barang elektronik pun turut disita.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan PN Kepanjen Nomor 1263/PenPid.B-SITA/2024/PN Kpn.
“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara ini dilakukan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi dan mendorong tindakan pencegahan,” ujar kata Deddy.
Baca Juga: Bupati Paparkan Keberhasilan Pembangunan di Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-1264 Kabupaten Malang
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kabupaten Malang menahan empat tersangka kasus KUR fiktif di salah satu bank plat merah yang ada di Kecamatan Kepanjen.
Selain Irkham, tersangka lainnya adalah YW yang merupakan kepala cabang unit bank tersebut, serta AIW dan ES yang berperan sebagai calo untuk mencari calon debitur.
Aksi ini dilakukan dengan cara meminta dokumen dari calon debitur dengan kompensasi uang sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Dalam kurun waktu tiga tahun, sejak 2021-2024, mereka mendapatkan dokumen dari 93 calon debitur.
Dokumen-dokumen yang telah disiapkan oleh AIW dan ES digunakan oleh tersangka Irkham untuk mengajukan kredit di bank. Tersangka YW yang saat itu menjabat sebagai kepala unit cabang tidak melakukan verifikasi dan validasi dalam pengajuan kredit. Ia menyetujui dan mencairkan kredit yang diajukan.
Uang yang cair dari KUR fiktif ini dinikmati oleh tersangka Irkham, AIW, dan ES untuk kepentingan pribadi mereka. Aksi tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp4,4 miliar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A