Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Ngajum, Polisi Sita 29 Poket Siap Edar

Redaksi by Redaksi
April 25, 2025 7:16 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka Pengedar Narkoba

Ketiga tersangka pengedar narkoba diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang menangkap tiga pengedar narkoba di sebuah kamar kos di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 29 poket sabu siap edar dengan total berat 8,54 gram.

Ketiga tersangka berinisial KM (43) warga Kecamatan Gondanglegi, DS (42) warga Kecamatan Ngajum, dan PH (27) warga Kecamatan Kepanjen. Mereka ditangkap saat digerebek pada Minggu malam (13/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

“Penggerebekan ini berawal dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di lokasi kos. Setelah kami selidiki, langsung kami lakukan penindakan,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, Jumat (25/4/2025).

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Sumberpucung dan Wonosari, Sita 6,38 Gram Sabu

Dari tangan KM, polisi menyita sabu, timbangan digital, alat isap, pipet kaca, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba. Sementara DS kedapatan membawa dua ponsel dan satu sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan untuk mengantar barang. Sedangkan dari PH, petugas menyita satu unit ponsel.

AKP Bambang menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas. Ketiga pelaku diduga telah beroperasi di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Malang.

“Kami tak akan berhenti sampai di sini. Ini bukan sekadar soal sabu, tapi tentang menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Tumpang, Amankan 1.495 Butir Ekstasi

Barang bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Ketiganya kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: narkobapengedar narkobapolisiPolres Malangsabu

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Konferensi Autisme di Johor-Malaysia

Menuju Pendidikan Ramah Autisme: JEAC25 Siap Digelar Mei 2025

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.