Malang, Tugumalang.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan dua terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengelola salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kota Batu.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (4/8/2025), sebagai tanggapan atas eksepsi dari penasihat hukum kedua terdakwa, yang merupakan oknum wartawan dan aktivis perlindungan anak.
JPU Tegaskan Dakwaan Sah Secara Hukum
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, M. Januar Ferdian, menjelaskan bahwa keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dinilai tidak berdasar. Menurutnya, eksepsi tersebut telah melampaui batas syarat formal yang diatur dalam hukum acara pidana.
“Apa yang dipermasalahkan oleh penasihat hukum telah melewati batas-batas eksepsi sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Isinya lebih banyak pada wacana yang seharusnya dibuktikan dalam pokok perkara,” terang Januar, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Pemerasan Ponpes di Kota Batu Mulai Jalani Sidang
Lebih lanjut, JPU menegaskan bahwa Surat Dakwaan yang mereka susun sudah memenuhi ketentuan hukum, yakni Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Oleh karena itu, menurut jaksa, tidak ada alasan yuridis untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
Harapan JPU: Majelis Hakim Tolak Eksepsi
Atas dasar tersebut, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, dan menyatakan surat dakwaan tetap sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
“Kami mohon majelis hakim menerima pendapat Jaksa Penuntut Umum secara keseluruhan dan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara,” pungkasnya.
Selain itu JPU meminta hakim menyatakan bahwa perkara a quo adalah perkara pidana dan Pengadilan Negeri Malang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-24/M.5.44/Eoh.2/06/2025 tanggal 5 Juni 2025 dianggap sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP serta wajib dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana atas nama Yohanes Lukman Adiwinoto dan Fuad Dwiyono.
Jaksa juga meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya. Setelah pembacaan penolakan eksepsi, majelis hakim menutup persidangan dan menunda untuk dilanjutkan hari Senin 11 Agustus 2025 dengan agenda putusan sela.
Diketahui, kedua terdakwa berinisial YLA yang mengaku wartawan asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sementara terdakawa kedua berinisial FDY merupakan anggota salah satu LSM Perlindungan Anak di Kota Batu.
Keduanya didakwa dengan Pasal 368 ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 45B Jo. Pasal 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Keduanya dikatakan melakukan pemerasan atau penipuan terhadap salah satu pengelola Ponpes di Kota Batu. Kronologinya, pada Rabu (12/2/2025), keduanya meminta uang sebesar Rp150 juta yang akan digunakan menyelesaikan perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di sana.
Kedua belah pihak sepakat untuk bertemu di Niki Kopitiam Café & Resto di Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pertemuan dengan tujuan meminta uang ini sudah kedua kalinya. Sebelumnya, keduanya juga sudah menerima uang untuk dalih menutup kasus ini dari sorotan media.
Dalam pertemuan kedua ini, para terdakwa kembali menekan pengurus pondok dengan narasi menutup kasus tersebut di pihak kepolisian. Di situ lah pihak pondok merasa curiga dan akhirnya melapor ke Polres Batu.
Hingga pada 12 Februari 2025, polisi melakukan OTT terhadap YLA dan FDY di sebuah restoran di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, tepat setelah mereka menerima uang dari pihak pondok pesantren.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko
























