Tugumalang.id – 2 terdakwa kasus pemerasan yang dilakukan oknum wartawan dan LSM terhadap Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Batu mulai menjalani sidang perdana. Kedua terdakwa mulai menjalani sidang perdana pada Kamis (24/7/2025).
Diketahui, kedua terdakwa berinisial YLA yang mengaku wartawan asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sementara terdakawa kedua berinisial FDY merupakan anggota salah satu LSM Perlindungan Anak di Kota Batu.
”Sementara pihak korban dalam perkara ini adalah M Fahrudin Ghozali yang mengalami kerugian dimintai uang oleh kedua terdakwa sebesar Rp 150 juta,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian.
Baca Juga: Pengendara Motor Diduga Jadi Korban Pemerasan di Lawang
Diketahui, keduanya didakwa dengan Pasal 368 ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 45B Jo. Pasal 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Keduanya dikatakan melakukan pemerasan atau penipuan terhadap salah satu pengelola Ponpes di Kota Batu. Kronologinya, pada Rabu (12/2/2025), keduanya meminta uang sebesar Rp150 juta yang akan digunakan menyelesaikan perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di sana.
Baca Juga: Ini Kronologi Pemerasan Oknum Wartawan dan Aktivis PPA di Kota Batu Pada Pengasuh Ponpes
Kedua belah pihak sepakat untuk bertemu di Niki Kopitiam Café & Resto di Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pertemuan dengan tujuan meminta uang ini sudah kedua kalinya. Sebelumnya, keduanya juga sudah menerima uang untuk dalih menutup kasus ini dari sorotan media.
Dalam pertemuan kedua ini, para terdakwa kembali menekan pengurus pondok dengan narasi menutup kasus tersebut di pihak kepolisian. Di situ lah pihak pondok merasa curiga dan akhirnya melapor ke Polres Batu.
Hingga pada 12 Februari 2025, polisi melakukan OTT terhadap YLA dan FDY di sebuah restoran di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, tepat setelah mereka menerima uang dari pihak pondok pesantren.
”Setelah pembacaan dakwaan JPU ini selanjutnya Majelis Hakim mengagendakan persidangan pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa pada hari Senin, 28 Juli 2025,” pungkas Januar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























