Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Terdakwa Kasus Pemerasan Ponpes di Kota Batu Mulai Jalani Sidang

Redaksi by Redaksi
Juli 25, 2025 10:09 am
in Hukum & Kriminal
Sidang perdana 2 terdakwa kasus pemerasan pengurus Ponpes di Kota Batu. Foto: Kejari Kota Batu

Sidang perdana 2 terdakwa kasus pemerasan pengurus Ponpes di Kota Batu. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – 2 terdakwa kasus pemerasan yang dilakukan oknum wartawan dan LSM terhadap Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Batu mulai menjalani sidang perdana. Kedua terdakwa mulai menjalani sidang perdana pada Kamis (24/7/2025).

Diketahui, kedua terdakwa berinisial YLA yang mengaku wartawan asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sementara terdakawa kedua berinisial FDY merupakan anggota salah satu LSM Perlindungan Anak di Kota Batu.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

”Sementara pihak korban dalam perkara ini adalah M Fahrudin Ghozali yang mengalami kerugian dimintai uang oleh kedua terdakwa sebesar Rp 150 juta,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian.

Baca Juga: Pengendara Motor Diduga Jadi Korban Pemerasan di Lawang

Diketahui, keduanya didakwa dengan Pasal 368 ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 45B Jo. Pasal 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Keduanya dikatakan melakukan pemerasan atau penipuan terhadap salah satu pengelola Ponpes di Kota Batu. Kronologinya, pada Rabu (12/2/2025), keduanya meminta uang sebesar Rp150 juta yang akan digunakan menyelesaikan perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di sana.

Baca Juga: Ini Kronologi Pemerasan Oknum Wartawan dan Aktivis PPA di Kota Batu Pada Pengasuh Ponpes

Kedua belah pihak sepakat untuk bertemu di Niki Kopitiam Café & Resto di Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pertemuan dengan tujuan meminta uang ini sudah kedua kalinya. Sebelumnya, keduanya juga sudah menerima uang untuk dalih menutup kasus ini dari sorotan media.

Dalam pertemuan kedua ini, para terdakwa kembali menekan pengurus pondok dengan narasi menutup kasus tersebut di pihak kepolisian. Di situ lah pihak pondok merasa curiga dan akhirnya melapor ke Polres Batu.

Hingga pada 12 Februari 2025, polisi melakukan OTT terhadap YLA dan FDY di sebuah restoran di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, tepat setelah mereka menerima uang dari pihak pondok pesantren.

”Setelah pembacaan dakwaan JPU ini selanjutnya Majelis Hakim mengagendakan persidangan pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa pada hari Senin, 28 Juli 2025,” pungkas Januar.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Kejari Kota Batukota batuPemerasan ponpes kota batuPencabulanpencabulan ponpesPOlres BatuPonpes kota Batu

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Dosen Unikama jalani pelatihan peningkatan skil berbahasa Inggris. (Foto/dok.)

Unikama Tingkatkan Skill Bahasa Inggris Dosen Lewat Pelatihan Spoken English

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.