Kota Batu, Tugumalang.id – 2 orang yang ditangkap atas dugaan tindak pemerasan terhadap salah satu pemilik pondok pesantren di Kota Batu, Jawa Timur rupanya adalah oknum wartawan dan aktivis perlindungan perempuan dan anak (PPA). Keduanya bernama inisial YLA dan FDY.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan tersebut. Keduanya tertangkap basah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah rumah makan di Desa Beji, Jalan Ir Soekarno pada 11 Februari 2025 beserta barang bukti uang ratusan juta rupiah.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menerangkan uang yang diterima merupakan hasil pemerasan mereka dengan dalih untuk menutup kasus dugaan pencabulan santri yang tengah diselidiki kepolisian.
Baca Juga: Polisi OTT 2 Warga Ngaku Wartawan dan LSM Lakukan Pemerasan Ponpes di Kota Batu hingga Ratusan Juta
Diketahui, polisi sedang mendalami dugaan kasus pencabulan dari bapak pengasuh ponpes. Kasus ini rupanya kemudian dimanfaatkan kedua oknum meminta sejumlah uang dengan dalih menutup kasus tersebut dari media.
”Di tengah kasus yang sedang kita selidiki, rupanya ada sejumlah oknum yang kemudian melakukan aktivitas dugaan pemerasan,” jelas Andi, Selasa (18/2/2025).
Andi menerangkan jika modus pemerasan ini mulai dilancarkan sejak 27 Januari 2025. Saat itu, YLA dan FDY menginisiasi sebuah pertemuan dengan pengurus pondok pesantren di sebuah kafe.
Dalam pertemuan itu, mereka meminta uang Rp40 juta dengan alasan untuk menutup kasus tersebut dan membagikannya kepada sejumlah awak media.
Baca Juga: Polisi OTT 2 Warga Ngaku Wartawan dan LSM Lakukan Pemerasan Ponpes di Kota Batu hingga Ratusan Juta
Dari jumlah itu, FDY direncanakan menerima Rp3 juta, YLA menerima Rp22 juta, dan sisanya Rp15 juta akan diberikan kepada seorang pengacara berinisial F.
”Namun, F tidak ditetapkan sebagai tersangka karena berstatus sebagai pengacara,” jelas Andi.
Pasca pertemuan pertama tersebut, komunikasi antar kedua pelaku dan pihak pondok pesantren terus berlanjut. Pada 8 Februari 2025, mereka kembali menekan pengurus pondok dengan narasi yang semakin menjadi-jadi.
Keduanya meminta uang senilai Rp340 juta yang rencana akan dipergunakan untuk menutup kasus tersebut di pihak kepolisian. Hingga pada 11 Februari, pihak pondok menyanggupi akan memberikan uang tersebut dalam dua tahap.
Baca Juga: Pengendara Motor Diduga Jadi Korban Pemerasan di Lawang
Meski begitu, di titik itulah pihak pondok merasa curiga dan akhirnya melapor ke Polres Batu. Hingga pada 12 Februari 2025, polisi berhasil melakukan OTT terhadap YLA dan FDY di sebuah restoran di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, tepat setelah mereka menerima uang dari pihak pondok pesantren.
“Modus operandinya adalah menakut-nakuti korban dengan ancaman pemberitaan negatif agar mereka mau memberikan sejumlah uang. Ini sudah jelas merupakan tindakan pemerasan,” beber Andi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko