MALANG, Tugumalang.id – Dua pria berinisial RM (20) dan JA (19), asal Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polres Malang karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mereka tega menjual temannya sendiri yang berinisial CR (22) untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (2/8/2023) di sebuah hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Pembunuh PSK Penyembah Firaun di Kota Batu Dibebaskan karena Gila
Di dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu uang tunai senilai Rp650 ribu, alat kontrasepsi, dan dua buah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.
“Kedua tersangka berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Malang usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah hotel,” ujar Taufik, Selasa (8/8/2023).
Para tersangka berkomplot menjual korban dengan tarif antara Rp300 ribu sampai Rp700 ribu melalui aplikasi MiChat. Dari setiap transaksi, kedua tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp50 ribu.
“Kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp50 ribu dari transaksi yang dilakukan,” kata Taufik.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Satpol PP Kabupaten Malang Razia PSK dan Miras
Di dalam melakukan tindakan kriminal ini, RM berperan sebagai penyedia jasa, sementara JA mencari pelanggan. Mereka telah menetap di Kepanjen sejak tiga minggu yang lalu.
“Korban dan tersangka telah saling mengenal sejak satu bulan yang lalu. Mereka sepakat untuk berlibur ke Bromo, namun kenyataannya mereka menetap di Kepanjen selama tiga minggu,” jelas Taufik.
Selama ini, korban mendapat kekerasan dan dipaksa oleh kedua tersangka untuk melayani pria hidung belang.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Mapolres Malang dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sementara itu, saat ini korban diberi pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A