Tugumalang.id – Masih ingat pelaku pembunuhan seorang pekerja seks komersial (PSK) di Villa Songgoriti Kota Batu, Jawa Timur, pada Kamis 6 Oktober 2022 lalu? Pelakunya yakni Amin (39) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, itu dinyatakan bebas dari tuntutan alias gila.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada 26 Juni 2023 bahwa terdakwah terbukti mengalami gangguan jiwa sehingga perbuatannya tak bisa dipertanggungjawabkan.
Namun, dia akan dijebloskan masuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat di Lawang, Kabupaten Malang. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu telah memindahkan pelaku dari Lapas Lowokwaru ke RSJ Lawang pada Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pasangan Mucikari di Kota Batu, Untung 30 Persen Tiap Transaksi PSK
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian, menuturkan bahwa sebelumnya terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP. Namun dari hasil visum et repertum psikiatrikum dinyatakan pelaku menderita gangguan psikosis atau penilaian realitas yaitu gangguan jiwa.
“Sehingga kemudian pasal itu tidak bisa diterapkan pada pelaku. Sebab itu pula, Amin dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dan harus menjalani perawatan kejiwaan,” jelasnya, Rabu (5/7/2023).
Seperti diketahui, Amin terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana itu di sebuah villa kawasan Songgoriti. Pelaku membunuh korban dengan cara menyayat leher sebelah kanan dan diseret ke kamar mandi.
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Pembunuhan PSK di Villa Songgoriti Dilimpahkan ke Kejari Kota Batu
Polisi sebelumnya kesulitan menentukan jerat hukum pada pelaku karena keterangan pelaku ‘ganjil’ dan berubah-ubah. Apalagi soal keterangan alasan membunuh karena wanita dinilai menyembah Raja Firaun.
Pelaku mengaku selalu mendapat bisikan gaib dari arwah leluhurnya untuk membunuh PSK yang dinilai menyembah Firaun itu.
Baca Juga Tugu Malang di Google News (klik di sini).
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A