Jumat, September 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Kasus Pembunuhan PSK di Villa Songgoriti Dilimpahkan ke Kejari Kota Batu

Redaksi by Redaksi
Februari 1, 2023 3:17 pm
in Hukum & Kriminal
berkas kasus pembunuhan PSK villa songgoriti

Tersangka pembunuh wanita pekerja seks komersial (PSK) di Villa Songgoriti Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis 6 Oktober 2022 dengan alasan wanita dinilai menyembah Firaun tengah diperiksa Kejari Kota Batu. Foto/Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU, Tugumalang.id – Masih ingat pelaku pembunuhan seorang pekerja seks di Villa Songgoriti Kota Batu pada Kamis 6 Oktober 2022 lalu? Pelakunya yakni Amin (39) warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang yang terbilang ‘gila’ itu, berkasnya kini sudah dilimpahkan ke Kejari Kota batu.

Penyidik Polres Batu telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan itu ke Kejari Kota Batu pada Selasa (31/1/2023). Kasi Inteljen Kejari Batu Edhy Sutomo membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkaranya.

READ ALSO

Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Kuasa Hukum Minta Kejari Ungkap Pihak Lain

Eks Kepala UPT Pasar Batu Jadi Tersangka Korupsi Pasar Induk Among Tani

Seperti diketahui, Amin terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana itu di sebuah villa kawasan Songgoriti. Pelaku membunuh korban dengan cara menyayat leher sebelah kanan dan diseret ke kamar mandi.

Polisi sebelumnya kesulitan menentukan jerat hukum pada pelaku karena keterangan pelaku ‘ganjil’ dan berubah-ubah. Apalagi soal keterangan alasan membunuh karena wanita dinilai menyembah Raja Firaun.

Pelaku mengaku selalu mendapat bisikan gaib dari arwah leluhurnya untuk membunuh PSK yang dinilai menyembah Firaun itu. Jika terbukti pelaku melakukanmya dengan sadar tanpa gangguan jiwa, pelaku bisa saja diancam hukuman mati.

”Iya, sudah kami terima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti perkara tahap II. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 340 KUHP Sub. Pasal 338 KUHP,” terangnya.

Jika merujuk pada pasal yang dikenakan, artinya terdakwa akan dibuktikan tindaknnya yang secara sengaja menhilangkan nyawa orang lain. Ancaman hukumannya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: Kasus pembunuhan villa SonggoritiKejari Kota Batupolres kota batu

Related Posts

Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Kuasa Hukum Minta Kejari Ungkap Pihak Lain
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Kuasa Hukum Minta Kejari Ungkap Pihak Lain

Jumat, 4 Sep 2026
Eks Kepala UPT Pasar Batu Jadi Tersangka Korupsi Among Tani
Hukum & Kriminal

Eks Kepala UPT Pasar Batu Jadi Tersangka Korupsi Pasar Induk Among Tani

Jumat, 4 Sep 2026
Oknum Kades Banyuwangi Tipu Warga Malang Rp 150 Juta
Hukum & Kriminal

Oknum Kades Banyuwangi Tipu Warga Malang Rp 150 Juta

Rabu, 2 Sep 2026
Miris, Anak Korban Dugaan Penelantaran di Kota Malang Sempat Dibanting hingga Diikat Gegara Ngompol
Hukum & Kriminal

Miris, Anak Korban Dugaan Penelantaran di Kota Malang Sempat Dibanting hingga Diikat Gegara Ngompol

Rabu, 2 Sep 2026
Kondisi Anak 3 Tahun Korban Penelantaran di Malang Mulai Membaik
Hukum & Kriminal

Kondisi Anak 3 Tahun Korban Dugaan Penelantaran di Malang Mulai Membaik

Rabu, 2 Sep 2026
Polda Jatim Kunjungi Anak 3 Tahun Korban Penelantaran di RSSA Malang
Hukum & Kriminal

Polda Jatim Kunjungi Anak 3 Tahun Korban Penelantaran di RSSA Malang

Rabu, 2 Sep 2026
Next Post
feb unisma

FEB UNISMA Hadirkan Profesor Rusia, Kupas digitalization dan Transformasi Abad 21

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.