BATU, Tugumalang.id – Masih ingat pelaku pembunuhan seorang pekerja seks di Villa Songgoriti Kota Batu pada Kamis 6 Oktober 2022 lalu? Pelakunya yakni Amin (39) warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang yang terbilang ‘gila’ itu, berkasnya kini sudah dilimpahkan ke Kejari Kota batu.
Penyidik Polres Batu telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan itu ke Kejari Kota Batu pada Selasa (31/1/2023). Kasi Inteljen Kejari Batu Edhy Sutomo membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkaranya.
Seperti diketahui, Amin terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana itu di sebuah villa kawasan Songgoriti. Pelaku membunuh korban dengan cara menyayat leher sebelah kanan dan diseret ke kamar mandi.
Polisi sebelumnya kesulitan menentukan jerat hukum pada pelaku karena keterangan pelaku ‘ganjil’ dan berubah-ubah. Apalagi soal keterangan alasan membunuh karena wanita dinilai menyembah Raja Firaun.
Pelaku mengaku selalu mendapat bisikan gaib dari arwah leluhurnya untuk membunuh PSK yang dinilai menyembah Firaun itu. Jika terbukti pelaku melakukanmya dengan sadar tanpa gangguan jiwa, pelaku bisa saja diancam hukuman mati.
”Iya, sudah kami terima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti perkara tahap II. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 340 KUHP Sub. Pasal 338 KUHP,” terangnya.
Jika merujuk pada pasal yang dikenakan, artinya terdakwa akan dibuktikan tindaknnya yang secara sengaja menhilangkan nyawa orang lain. Ancaman hukumannya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko