Selasa, Juli 21, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Kasus Pembunuhan PSK di Villa Songgoriti Dilimpahkan ke Kejari Kota Batu

Redaksi by Redaksi
Februari 1, 2023 3:17 pm
in Hukum & Kriminal
berkas kasus pembunuhan PSK villa songgoriti

Tersangka pembunuh wanita pekerja seks komersial (PSK) di Villa Songgoriti Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis 6 Oktober 2022 dengan alasan wanita dinilai menyembah Firaun tengah diperiksa Kejari Kota Batu. Foto/Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU, Tugumalang.id – Masih ingat pelaku pembunuhan seorang pekerja seks di Villa Songgoriti Kota Batu pada Kamis 6 Oktober 2022 lalu? Pelakunya yakni Amin (39) warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang yang terbilang ‘gila’ itu, berkasnya kini sudah dilimpahkan ke Kejari Kota batu.

Penyidik Polres Batu telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan itu ke Kejari Kota Batu pada Selasa (31/1/2023). Kasi Inteljen Kejari Batu Edhy Sutomo membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkaranya.

READ ALSO

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Seperti diketahui, Amin terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana itu di sebuah villa kawasan Songgoriti. Pelaku membunuh korban dengan cara menyayat leher sebelah kanan dan diseret ke kamar mandi.

Polisi sebelumnya kesulitan menentukan jerat hukum pada pelaku karena keterangan pelaku ‘ganjil’ dan berubah-ubah. Apalagi soal keterangan alasan membunuh karena wanita dinilai menyembah Raja Firaun.

Pelaku mengaku selalu mendapat bisikan gaib dari arwah leluhurnya untuk membunuh PSK yang dinilai menyembah Firaun itu. Jika terbukti pelaku melakukanmya dengan sadar tanpa gangguan jiwa, pelaku bisa saja diancam hukuman mati.

”Iya, sudah kami terima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti perkara tahap II. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 340 KUHP Sub. Pasal 338 KUHP,” terangnya.

Jika merujuk pada pasal yang dikenakan, artinya terdakwa akan dibuktikan tindaknnya yang secara sengaja menhilangkan nyawa orang lain. Ancaman hukumannya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: Kasus pembunuhan villa SonggoritiKejari Kota Batupolres kota batu

Related Posts

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
feb unisma

FEB UNISMA Hadirkan Profesor Rusia, Kupas digitalization dan Transformasi Abad 21

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.