Tugumalang.id – Satreskrim Polres Batu menangkap sepasang laki-laki dan perempuan yang diduga merupakan pelaku jasa prostitusi di sebuah villa di Kota Batu, Jawa Timur. Keduanya menjadi agen dari dua orang wanita yang menawarkan jasa pemuas syahwat itu.
Kedua pasangan itu adalah RI, warga Kabupaten Jombang dan AP, warga Blimbing, Kota Malang. Tak tanggung-tanggung, keduanya mendapat komisi sebanyak 30 persen dari setiap transaksi.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto menuturkan jika keduanya ditangkap selama masa operasi Pekat Semeru 2023. Meski memasuki bulan ramadan, mereka tetap nekat beroperasi.
“Mulanya berawal dari laporan masyarakat jika ada bisnis prostitusi online lewat aplikasi. Setelah kami lidik benar, ada transaksi dan langsung kita amankan,” ungkap Yussi dalam konferensi pers, Kamis (30/3/2023).
Diketahui, sindikat prostitusi online baru ini sudah beroperasi di Kota Batu sejak 6 bulan lalu. Mereka menjajakan jasanya dengan harga berkisar Rp 350 hingga 600 ribu per jam.
“Dari masing-masing transaksi, keduanya mendapat keuntungan 30 persen,” bebernya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 296 atau pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A