MALANG, Tugumalang.id – Jelang bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang gencar melakukan razia kegiatan ‘penyakit masyarakat’. Kegiatan yang dimaksud adalah prostitusi dan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo. Menurutnya, penertiban pekerja seks komersial (PSK) dan miras saat ini sudah berjalan.
“Penertiban terkait PSK dan miras sudah dilakukan,” ujar Teddy, Senin (20/3/2023).
Wilayah di Kabupaten Malang yang menjadi perhatian Satpol PP Kabupaten Malang, karena memiliki potensi kegiatan prostitusi adalah Kecamatan Dau dan Kecamatan Gondanglegi. Kegiatan tersebut memiliki kedok yang bermacam-macam. “Ada yang (kedok) tukang pijat, ada yang warung,” sebut Teddy.
Teddy mengatakan pihaknya telah menegaskan kepada mereka yang memasang kedok agar menjalani bisnis sesuai dengan jenis usaha yang ditampilkan. “Kami sampaikan kalau warung ya isinya warung. Jangan sampai ada praktik di luar itu,” katanya.
Di samping itu, Satpol PP Kabupaten Malang nantinya juga akan melakukan penertiban tempat hiburan dan warung-warung saat bulan Ramadan. Menurutnya, akan ada surat edaran dari Bupati Malang terkait aturan operasional tempat hiburan dan warung di bulan Ramadan.
“Nanti ada surat edaran dari Bupati Malang terkait pelaksanaan tempat hiburan ataupun warung,” kata Teddy.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko