MALANG, Tugumalang.id – Seorang perempuan asal Desa Kidal, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang bernama Enik Hariyanti (37) ditetapkan sebagai tersangka karena mengemas kembali beras Bulog program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) dengan menggunakan kemasan beras premium. Ia pun mengaku mendapatkan kemasan beras premium tersebut dari percetakan.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pihaknya tengah mendalami penjualan kemasan beras premium yang ternyata dilakukan secara bebas. Di dalam kasus ini, kemasan yang digunakan adalah merek Raja Lele untuk beras seberat 25 kilogram dan merek Ramos Bandung untuk beras seberat lima kilogram.
“(Kemasan premium) dijualbelikan di percetakan. Ini juga masih kami dalami. Ada banyak ternyata di percetakan dan cenderung dijual secara bebas,” kata Gandha saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Ganti Kemasan Beras Bulog Jadi Beras Premium, 3 Orang di Tumpang Diamankan Polisi
Selain mendalami praktik penjualan kemasan beras premium ini, polisi juga mendalami peran distributor beras Bulog SPHP yang memasok beras untuk tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan beras Bulog SPHP dengan membelinya di media sosial.
Satu karung beras bulog SPHP ia beli seharga Rp690 ribu dan dibayar secara cash on delivery (COD). Tersangka juga mendapatkan beras melalui seorang pria tak dikenal yang menawarkan beras ke tokonya. Beras Bulog SPHP dari pria tak dikenal ini dibeli dengan harga Rp640 ribu per karung.
Harga beras yang dibeli oleh tersangka ini sudah lebih mahal dari yang ditetapkan oleh pemerintah. Beras Bulog SPHP semestinya dijual dengan harga Rp10.900 per kilogram karena telah disubsidi oleh pemerintah. Sehingga, satu karung yang berukuran 50 kilogram semestinya dijual dengan harga Rp545 ribu.
Baca juga: Ganti Kemasan Beras Bulog Jadi Premium, Perempuan Asal Wajak Raup Untung Rp45 Juta
“Masih kami dalami ke beberapa penjual online. Di Facebook banyak orang menawarkan beras Bulog yang bukan mekanisme komersil, tapi mekanisme SPHP. Ini tentunya dilarang,” kata Gandha.
Hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan pihak Bulog dalam kasus ini. Akan tetapi, Gandha menegaskan pihaknya masih melakukan penyidikan sehingga tidak menutup kemungkinan ada perkembangan terbaru.
“Untuk indikasi keterlibatan dari rekan-rekan Bulos sampai dengan saat ini memang belum kami temukan. Namun tidak menutup kemungkinan ada celah. Kami dalami segela informasi karena penyidikan juga masih kami kembangkan,” tuturnya.
Tersangka diketahui telah memiliki bisnis ini sejak Oktober 2023 lalu. Ia membuka toko beras bernama Rizky Zain yang lokasinya berada di rumahnya, yakni di Jalan Kubu, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Kasus ini terungkap pada Jumat (15/3/2024) pukul 22.45 saat Satgas Pangan Polres Malang menangkap basah tersangka melakukan pengemasan ulang di toko beras miliknya tersebut. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tersangka dan dua pegawainya yang berstatus sebagai saksi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 445 kilogram beras yang dikemas dalam 89 plastik ukuran lima kilogram bermerk Ramos Bandung dan 450 kilogram beras yang dikemas dalam 18 karung berukuran 25 kilogram dengan merek Raja Lele. Barang bukti tersebut merupakan beras Bulog SPHP yang telah dikemas ulang.
Barang bukti lainnya yang diamankan adalah 1,2 ton beras yang masih berada dalam 24 karung Bulog berukuran 50 kilogram. Polisi juga menyita 320 buah karung dengan merek Bulog berukuran 50 kilogram yang sudah kosong.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko