MALANG, Tugumalang.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang menemukan adanya data-data pemilih yang masih belum diperbaharui. Di antaranya adalah data pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, serta data pemilih ganda.
Kordiv Pencegahan Parwas Humas Bawaslu Kabupaten, Malang M Hazairin, mengatakan pihaknya menemukan 180 data pemilih meninggal, lima data pemilih pindah domisili, serta lima data pemilih ganda yang belum disesuaikan. Sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada Rabu (21/6/2023), Bawaslu telah meminta KPU Kabupaten Malang untuk melakukan perbaikan.
“Kami meminta dilakukan sinkronisasi sesuai dengan saran perbaikan yang telah kami berikan dengan proses eksekusi TMS (tidak memenuhi syarat) dan kalau ada yang memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam DPT,” ujar Hazairin saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, belum lama ini.
Baca Juga: Hampir Seluruh Bacaleg di Kota Batu Tak Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi
Menurutnya, pleno tingkat kecamatan untuk menetapkan DPT telah dilakukan. Akan tetapi, di dalam rentang waktu antara pleno tingkat kecamatan dan kabupaten, terdapat banyak warga yang meninggal. Oleh karenanya perlu dilakukan perbaikan.
Pemutakhiran data ini terkendala peraturan KPU yang menyatakan bahwa pemilih yang meninggal dunia baru bisa digugurkan apabila ada dokumen atau surat keterangan kematian (de jure). Akibatnya, apabila tidak ada dokumen, maka warga tersebut masih tercatat sebagai pemilih meskipun ia sudah meninggal dunia.
Agar data lebih akurat, Bawaslu kemudian mengeluarkan surat dinas tentang penyesuaian berita acara dan formulir. Apabila ada warga yang meninggal dunia, keluarga atau pemerintah desa setempat cukup membuat surat pernyataan agar datanya bisa dihapus sebagai pemilih.
Baca Juga: Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Zona 5 Jatim Perpanjang Masa Pendaftaran
“Surat pernyataan dari keluarga dan desa itu sudah cukup untuk memenuhi syarat de jure. Kami sudah meminta pada KPU untuk memberlakukan mekanisme teraebut untuk orang-orang yang meninggal pasca pleno tingkat kecamatan,” jelas Hazairin.
Di samping itu, Hazairin mengatakan pihaknya juga menemukan lima pemilih yang terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (lokus) padahal tinggal di desa atau kecamatan yang sama. Menurutnya, ini berpotensi membuat pemilih tersebut bisa memberikan suaranya di dua TPS.
“Ada warga yang kami minta dikeluarkan dari lokus karena ada potensi bahwa dia memilih dua kali. Daripada ada potensi tersebut, lebih baik dikembalikan ke TPS asalnya, tidak usah masuk TPS lokus,” kata Hazairin.
Sebagai informasi, terdapat lima TPS lokus di Kabupaten Malang. Dua di antaranya ada di Politeknik Pembangunan Pertanian Malang di Kecamatan Singosari, dua TPS ada di Pondok Pesantren Alrifaie Kecamatan Gondanglegi, dan satu TPS di Pondok Pesantren Alkhoirot Kecamatan Pagelaran.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A