Tugumalang.id – Usulan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus oleh Bawaslu Kota Batu, Jawa Timur, ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingat jumlah kepersertaan pemilih yang tidak mencukupi.
Usai penolakan itu, Bawaslu kembali mengusulkan adanya penambahan satu TPS di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Sebelumnya, usulan pembuatan TPS khusus itu diusulkan untuk dibuat di lembaga Al-Hikmah Boarding School.
Ketua Divisi Pencegahan dan Hubal Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid, menuturkan bahwa dalam hasil penghitungan akumulasi, jumlah kepesertaan pemilih memang kurang.
Pembuatan TPS Khusus sendiri memiliki syarat yaitu minimal jumlah pemilihnya sebanyak 100 orang. Sedangkan jumlah pemilih di lembaga Al Hikmah hanya 89 orang.
Baca Juga: Hari Terakhir, Parpol Berbondong-bondong Ajukan Bacaleg ke KPU Kabupaten Malang
“Menyikapi hal itu, kami menyarankan agar KPU melakukan pindah pilih bagi 89 orang di lembaga yang terdiri dari guru, pengelola dan siswa,” kata Yogi, Senin (15/5/2023).
Solusinya, pihaknya meminta KPU Kota Batu untuk menambah 1 TPS di desa tersebut. Saat ini, Bawaslu telah meminta KPU melakukan pendataan ulang, sekaligus koordinasi dengan lembaga lain.
“Kenapa? dari catatan KPU dan Bawaslu, daftar pemilih sementara di TPS di lokasi lembaga itu jumlah DPS-nya hampir mendekati batas maksimal, yakni 300 orang,” ujarnya.
Baa Juga: Berkas Bacaleg 4 Parpol di Kota Batu Diterima, Banyak Wajah-Wajah Milenial
Dengan penambahan satu TPS baru, nantinya KPU Kota Batu bisa lebih leluasa melakukan persebaran pemilih. Dengan penambahan TPS baru, Yogi telah meminta KPU untuk mereposisi ulang daftar pemilih.
“Potensi bertambahnya TPS baru itu berada di Dusun Sabrangbendo,” terangnya,
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, mengutarakan alasan penolakan itu dikarenakan ada 21 orang dari 110 pemilih yang diajukan oleh Al-Hikmah tidak lolos kurasi.
Setelah diteliti menggunakan sistem elektronik, jelas Heru, ada 21 anak pada saat Pemilu belum berusia 17 tahun. “Memang secara tahun sudah, namun secara hitungan bulan, usianya belum masuk 17 tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait usulan pendirian satu TPS baru, KPU akan segera menindaklanjuti masukan dari Bawaslu tersebut. Namun dengan melakukan kajian dan penelitian terlebih dahulu.
“Ini karena pemilih di kawasan itu dimampatkan. Nanti jika disetujui oleh KPU RI untuk melakukan penambahan satu TPS lagi, maka dalam melakukan persebaran pemilih, kami tidak akan kerepotan,” ujarnya.
Saat ini, KPU Kota Batu telah menetapkan sebanyak 611 TPS. Jumlah itu menurun drastis dari jumlah awal 757 TPS hingga setelah dimampatkan lagi, tersisa 611 TPS. Jika usulan penambahan satu TPS baru direstui KPU RI, maka jumlah TPS di Kota Batu akan menjadi 612 TPS.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A