Jumat, Agustus 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Hasil Sidang MKD DPR RI: Sanksi untuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach

Redaksi by Redaksi
November 6, 2025 10:24 am
in News
MKD DPR RI

Hasil sidang MKD DPR RI, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif sedangkan Uya Kuya dan Adies Kadir kembali aktif sebagai anggota dewan. /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube DPR RI.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar sidang hasil terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan sejumlah anggota dewan nonaktif, yakni Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), Nafa Urbach, dan Adies Kadir.

Sidang yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (5/11/2025) tersebut menjadi sorotan publik karena menentukan nasib karier politik para anggota DPR yang diduga melanggar kode etik. Dalam sidang tersebut, pimpinan MKD membacakan keputusan final mengenai sanksi disiplin dan status keanggotaan masing-masing.

READ ALSO

PWI Pimpin Delegasi Media Indonesia Pelajari Transformasi Industri Pers di China

Fenomena Sound Horeg Makin Marak, Begini Menurut Kajian Pakar UMM

Selain menjatuhkan sanksi bagi beberapa anggota DPR yang terbukti melanggar, MKD juga memutuskan untuk mengaktifkan kembali beberapa anggota yang dinyatakan tidak bersalah.

Baca juga: Upaya BPIP dan DPR RI Gaungkan Pancasila di Era Artificial Intelligence

Berikut Hasil Lengkap Aidang MKD DPR RI

1. Ahmad Sahroni

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR. MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Selama masa nonaktif, Ahmad Sahroni tidak menerima hak keuangan sebagai anggota DPR.

2. Eko Patrio

Anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, juga terbukti melanggar kode etik. Ia dijatuhi sanksi penonaktifan selama empat bulan dan pencabutan seluruh hak keuangan selama masa tersebut.

3. Nafa Urbach

MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Ia dikenai hukuman nonaktif selama tiga bulan dan pencabutan hak keuangan untuk periode yang sama.

4. Uya Kuya

Berbeda dengan sebelumnya, Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik DPR. Sebelumnya, Uya Kuya sempat dinonaktifkan oleh partainya, PAN, namun melalui putusan MKD, ia resmi diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI sejak sidang keputusan dibacakan.

5. Adies Kadir

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar), Adies Kadir, juga tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali statusnya sebagai anggota DPR RI. Dalam putusannya, MKD memberikan peringatan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di kemudian hari.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra
redaktur: jatmiko

Tags: Adies KadirAhmad SahroniEko PatrioHasil Sidang MKDNafa UrbachPutusan Sidang MKDSidang MKDUya Kuya

Related Posts

PWI Pimpin Delegasi Media Indonesia Pelajari Transformasi Industri Pers di China
News

PWI Pimpin Delegasi Media Indonesia Pelajari Transformasi Industri Pers di China

Kamis, 13 Agu 2026
Fenomena Sound Horeg Makin Marak, Begini Menurut Kajian Pakar UMM
News

Fenomena Sound Horeg Makin Marak, Begini Menurut Kajian Pakar UMM

Kamis, 13 Agu 2026
1.752 Napi Lapas Malang Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI
News

1.752 Napi Lapas Malang Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI

Kamis, 13 Agu 2026
Jumlah Laka Terus Bertambah, Polisi Tutup Total Jalur Klemuk Kota Batu
News

Jumlah Laka Terus Bertambah, Polisi Tutup Total Jalur Klemuk Kota Batu

Rabu, 12 Agu 2026
Coach Fahmi: Pemimpin Harus Hadirkan Kesuksesan dan Kebahagiaan
News

Coach Fahmi: Pemimpin Harus Hadirkan Kesuksesan dan Kebahagiaan

Rabu, 12 Agu 2026
Coach Fahmi Tekankan Kepemimpinan Resilient-Adaptive di Tengah Bisnis Chaotic
News

Coach Fahmi Tekankan Kepemimpinan Resilient-Adaptive di Tengah Bisnis Chaotic

Selasa, 11 Agu 2026
Next Post
Toko bakpia di Malang

Rekomendasi Toko Bakpia Terbaik di Malang, Oleh-Oleh Lezat yang Wajib Diburu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.