Malang, Tugumalang.id-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar sidang hasil terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan sejumlah anggota dewan nonaktif, yakni Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
Sidang yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (5/11/2025) tersebut menjadi sorotan publik karena menentukan nasib karier politik para anggota DPR yang diduga melanggar kode etik. Dalam sidang tersebut, pimpinan MKD membacakan keputusan final mengenai sanksi disiplin dan status keanggotaan masing-masing.
Selain menjatuhkan sanksi bagi beberapa anggota DPR yang terbukti melanggar, MKD juga memutuskan untuk mengaktifkan kembali beberapa anggota yang dinyatakan tidak bersalah.
Baca juga: Upaya BPIP dan DPR RI Gaungkan Pancasila di Era Artificial Intelligence
Berikut Hasil Lengkap Aidang MKD DPR RI
1. Ahmad Sahroni
Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR. MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Selama masa nonaktif, Ahmad Sahroni tidak menerima hak keuangan sebagai anggota DPR.
2. Eko Patrio
Anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, juga terbukti melanggar kode etik. Ia dijatuhi sanksi penonaktifan selama empat bulan dan pencabutan seluruh hak keuangan selama masa tersebut.
3. Nafa Urbach
MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Ia dikenai hukuman nonaktif selama tiga bulan dan pencabutan hak keuangan untuk periode yang sama.
4. Uya Kuya
Berbeda dengan sebelumnya, Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik DPR. Sebelumnya, Uya Kuya sempat dinonaktifkan oleh partainya, PAN, namun melalui putusan MKD, ia resmi diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI sejak sidang keputusan dibacakan.
5. Adies Kadir
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar), Adies Kadir, juga tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali statusnya sebagai anggota DPR RI. Dalam putusannya, MKD memberikan peringatan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di kemudian hari.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
redaktur: jatmiko





























