Kota Batu, Tugumalang.id – Upaya permohonan praperadilan dari Kepala Dinkes Kota Batu, Kartika Trisulandari, tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu gagal total. Hakim Pengadilan Negeri Malang menolak permohonan praperadilan itu.
Diketahui, Kartika mengajukan praperadilan kepada Kepala Kejari Kota Batu pada 1 Maret 2024. Ia merasa tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas yang digawangi dinasnya tersebut.
Dalam permohonannya, Kartika membeberkan sejumlah alasan. Pertama, bahwa proyek pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tahun 2021 telah dilaksanakan oleh pemohon dengan baik mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Pemohon juga bahkan ikut turun ke lapangan untuk melakukan audit pekerjaan secara bersama-sama dan apabila ada kekurangan atau ketidaksesuaian agar segera diperbaiki dan apabila tidak diperbaiki akan diterbitkan surat peringatan.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji ke PN Malang
Kedua, proyek tersebut didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Batu yang mempunyai tugas untuk mengawal pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji untuk menghindari adanya pelanggaran korupsi. Pengawalan tersebut berjalan baik.
Ketiga, pemohon tiba-tiba dipanggil dan langsung dijadikan tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Ia merasa penetapan tersangka terhadap pemohon tidak berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.
Keempat, bahwa dirinya merasa tidak melakukan unsur perbuatan melawan hukum formil maupun materiil atau perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ia juga mengaku tidak ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan yang dipegang pemohon serta tidak ada bukti turut serta dalam melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Namun upaya pengajuan praperadilan itu ditolak oleh PN Malang. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menuturkan dalam penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan prosedur.
”Sehingga Hakim PN Malang menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ferdian, Kamis (21/3/2024).
Ferdian menambahkan bahwa penetapan tersangka adalah sah secara hukum. Bahwa sejauh ini, Kejari Kota Batu telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menemukan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Selangkah Lagi Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidangkan
“Yang menyatakan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yaitu salah satunya adalah pemohon, yang mana seluruh uraian peristiwa pidana dan perbuatan lainnya akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan pembuktian pokok perkara,” jelasnya.
Seperti diketahui, Kartika sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 rekanan pihak swasta lain. Kartika selaku Kepala Dinas yang memiliki wewenang memeriksa hasil pekerjaan tidak bekerja semestinya sehingga mengakibatkan kerugian uang negara mencapai kurang lebih Rp 300 juta.
Sementara itu, jika terbukti bersalah, maka karir Kartika terancam di ujung tanduk. Ketika putusan hukumnya nanti sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka Kartika terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko