Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu Ditolak

Redaksi by Redaksi
Maret 21, 2024 7:53 am
in Hukum & Kriminal
Kepala Dinkes Kota Batu Kartika Trisulandari menjadi tersangka atas kasus korupsi Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2024. Foto: Azmy

Kepala Dinkes Kota Batu Kartika Trisulandari menjadi tersangka atas kasus korupsi Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2024. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Upaya permohonan praperadilan dari Kepala Dinkes Kota Batu, Kartika Trisulandari, tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu gagal total. Hakim Pengadilan Negeri Malang menolak permohonan praperadilan itu.

Diketahui, Kartika mengajukan praperadilan kepada Kepala Kejari Kota Batu pada 1 Maret 2024. Ia merasa tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas yang digawangi dinasnya tersebut.

READ ALSO

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Dalam permohonannya, Kartika membeberkan sejumlah alasan. Pertama, bahwa proyek pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tahun 2021 telah dilaksanakan oleh pemohon dengan baik mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Pemohon juga bahkan ikut turun ke lapangan untuk melakukan audit pekerjaan secara bersama-sama dan apabila ada kekurangan atau ketidaksesuaian agar segera diperbaiki dan apabila tidak diperbaiki akan diterbitkan surat peringatan.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji ke PN Malang

Kedua, proyek tersebut didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Batu yang mempunyai tugas untuk mengawal pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji untuk menghindari adanya pelanggaran korupsi. Pengawalan tersebut berjalan baik.

Ketiga, pemohon tiba-tiba dipanggil dan langsung dijadikan tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Ia merasa penetapan tersangka terhadap pemohon tidak berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.

Keempat, bahwa dirinya merasa tidak melakukan unsur perbuatan melawan hukum formil maupun materiil atau perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ia juga mengaku tidak ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan yang dipegang pemohon serta tidak ada bukti turut serta dalam melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Namun upaya pengajuan praperadilan itu ditolak oleh PN Malang. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menuturkan dalam penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan prosedur.

”Sehingga Hakim PN Malang menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ferdian, Kamis (21/3/2024).

Ferdian menambahkan bahwa penetapan tersangka adalah sah secara hukum. Bahwa sejauh ini, Kejari Kota Batu telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menemukan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Selangkah Lagi Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidangkan

“Yang menyatakan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yaitu salah satunya adalah pemohon, yang mana seluruh uraian peristiwa pidana dan perbuatan lainnya akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan pembuktian pokok perkara,” jelasnya.

Seperti diketahui, Kartika sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 rekanan pihak swasta lain. Kartika selaku Kepala Dinas yang memiliki wewenang memeriksa hasil pekerjaan tidak bekerja semestinya sehingga mengakibatkan kerugian uang negara mencapai kurang lebih Rp 300 juta.

Sementara itu, jika terbukti bersalah, maka karir Kartika terancam di ujung tanduk. Ketika putusan hukumnya nanti sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka Kartika terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: Gugatan praperadilanKartika TrisulandariKasus KorupsiKasus Korupsi Puskesmas BumiajiKejari Kota BatuKepala Dinkes Kota Batukorupsi puskesmas Bumiajipuskesmas bumiaji

Related Posts

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Next Post
Isu limbah

Angkat Isu Limbah, Mahasiswi Universitas Brawijaya Raih Best Speech Miss Jawa Timur 2023

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.