MALANG, Tugumalang.id – Mantan Bendahara Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Sumbawa Barat, Elisawati (39) mencari keadilan. Ia kini berstatus terpidana korupsi uang persediaan dan ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.
Kuasa Hukum Elisawati, Agus Subyantoro mengatakan kliennya merasa belum mendapat keadilan dalam perkara korupsi tersebut. Ia menyebut sebuah tindak pidana korupsi itu jarang dilakukan oleh satu orang. Menurutnya ada pihak yang menerima dan menyuruh. Hal ini yang diduga terjadi pada kasus Elisawati.
“Sesuai fakta persidangan di Pengadilan Negeri Mataram beberapa waktu lalu yang juga tertuang dalam putusan perkara yang sudah inkracht, uang hasil korupsi tidak hanya dinikmati oleh klien kami saja,” ujarnya saat ditemui di Kepanjen, belum lama ini.
Baca Juga: Produksi Sabu di Prigen Pasuruan Dikendalikan dari Lapas
Ia menjelaskan, dari kerugian negara yang sebanyak Rp610 juta, sebagian sudah dikembalikan oleh kliennya kepada negara dengan cara diangsur.
Namun, dari jumlah tersebut, Rp500 juta diserahkan kepada politisi Fud Syaifuddin yang sekarang maju sebagai Calon Bupati Sumbawa Barat.
Berdasarkan keterangan dari Elisawati, aliran dana hasil korupsi tersebut diberikan kepada Fud Syaifuddin ketika politisi tersebut mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Sumbawa Barat di tahun 2015.
“Keterangan kami bisa dipertanggungjawabkan secara hukum karena memang sudah ada di dalam catatan putusan,” tegas Agus.
Baca Juga: Antisipasi Pungli hingga Peredaran Narkoba, Lapas Malang Masifkan Operasi Ruang Tahanan
Ia menambahkan kliennya merasa tidak adil jika hanya dirinya yang menjalani hukuman, padahal Fud Syaifuddin ikut menikmati hasil korupsinya. Hal ini kemudian diadukan kepada Kapolda Nusa Tenggara barat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Nusa Tenggara Barat.
“Intinya, yang kami inginkan adalah agar jelas dan terang dalam perkara yang menyangkut klien kami. Artinya menuntut keadilan,” kata Agus.
Dikonfirmasi terpisah, Fud membantah tuduhan dirinya menerima hasil korupsi yang dilakukan Elisawati. Ia menegaskan pada tahun 2016, dirinya sudah dihadirkan di persidangan dan meluruskan hal ini.
“Alhamdulillah, saya tidak pernah menerima aliran dana tersebut. Dan sudah tahun 2016 di sidang Tipikor Mataram saya dihadirkan dan tidak terbukti,” tegas Fud.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A