MALANG, Tugumalang.id – Polisi mengungkapkan bahwa otak dari produksi sabu yang ada di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan tengah menjalani hukum di lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia berinisial SW dan merupakan suami siri dari salah satu tersangka, Innayatul Wafi (29).
Tersangka lainnya yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah Nanang Kosim (40) yang merupakan kakak kandung dari Innayatul Wafi dan M Suherman (36) yang merupakan rekan kerja. Satu tersangka lagi berinisial G berhasil kabur dan saat ini dalam pengejaran polisi.
Baca Juga: Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu, 3 Tersangka Diamankan
“Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka mendapatkan arahan (oleh SW) yang ada di lapas. Mereka diarahkan nanti campurannya apa (untuk membuat sabu),” terang Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana saat konferensi pers di tempat kejadian perkara, Senin (22/4/2024).
Bahkan, SW yang tengah berada di lapas tersebut turut memesan bahan baku yang kemudian diolah menjadi sabu oleh para tersangka. Bahan baku tersebut kemudian dikirim ke rumah tersangka dalam bentuk paket.
“Ini masih kami dalami (cara SW memesan bahan baku),” tambah Adit.
Baca Juga: Polri-TNI Robohkan Arena Judi Sabung Ayam di Kepanjen
Ia juga menjelaskan bahwa tersangka yang kabur, G merupakan pihak yang memahami seluk beluk bahan baku dan cara membuat sabu. Ia mengetahui nama-nama bahan baku dan fungsinya.
“Yang DPO itu masih teman mereka. Perannya, dia yang mengetahui nama-nama bahan baku,” kata Adit.
Di dalam produksi sabtu ini, tersangka Innayatul berperan sebagai penanggung jawab keuangan. Ia juga kerap mengunjungi SW yang merupakan suami sirinya dan mendapatkan informasi terkait pembuatan sabu. Innayatul juga berperan mengolah bahan setengah jadi menjadi sabu.
Kemudian M Suherman berperan dalam mengolah bahan-bahan baku menjadi barang setengah jadi yang kemudian diolah lagi oleh Innayatul. Sementara Nanang Kosim berperan sebagai orang yang mencoba sabu yang mereka produksi.
Dari praktik ini, M Suherman dan Nanang Kosim mendapat keuntungan masing-masing Rp2 juta. Sedangkan Innayatul meraup keuntungan Rp10 juta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat (1) dan/atau Pasal 129 huruf a dan b atau Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A