Senin, Juni 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Produksi Sabu di Prigen Pasuruan Dikendalikan dari Lapas

Redaksi by Redaksi
April 23, 2024 3:44 pm
in Hukum & Kriminal
Kasatresnarkoba Polres Malang saat menjelaskan peran tersangka dalam produksi sabu di Prigen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kasatresnarkoba Polres Malang saat menjelaskan peran tersangka dalam produksi sabu di Prigen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi mengungkapkan bahwa otak dari produksi sabu yang ada di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan tengah menjalani hukum di lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia berinisial SW dan merupakan suami siri dari salah satu tersangka, Innayatul Wafi (29).

Tersangka lainnya yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah Nanang Kosim (40) yang merupakan kakak kandung dari Innayatul Wafi dan M Suherman (36) yang merupakan rekan kerja. Satu tersangka lagi berinisial G berhasil kabur dan saat ini dalam pengejaran polisi.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Baca Juga: Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu, 3 Tersangka Diamankan

“Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka mendapatkan arahan (oleh SW) yang ada di lapas. Mereka diarahkan nanti campurannya apa (untuk membuat sabu),” terang Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana saat konferensi pers di tempat kejadian perkara, Senin (22/4/2024).

Bahkan, SW yang tengah berada di lapas tersebut turut memesan bahan baku yang kemudian diolah menjadi sabu oleh para tersangka. Bahan baku tersebut kemudian dikirim ke rumah tersangka dalam bentuk paket.

“Ini masih kami dalami (cara SW memesan bahan baku),” tambah Adit.

Baca Juga: Polri-TNI Robohkan Arena Judi Sabung Ayam di Kepanjen

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka yang kabur, G merupakan pihak yang memahami seluk beluk bahan baku dan cara membuat sabu. Ia mengetahui nama-nama bahan baku dan fungsinya.

“Yang DPO itu masih teman mereka. Perannya, dia yang mengetahui nama-nama bahan baku,” kata Adit.

Di dalam produksi sabtu ini, tersangka Innayatul berperan sebagai penanggung jawab keuangan. Ia juga kerap mengunjungi SW yang merupakan suami sirinya dan mendapatkan informasi terkait pembuatan sabu. Innayatul juga berperan mengolah bahan setengah jadi menjadi sabu.

Kemudian M Suherman berperan dalam mengolah bahan-bahan baku menjadi barang setengah jadi yang kemudian diolah lagi oleh Innayatul. Sementara Nanang Kosim berperan sebagai orang yang mencoba sabu yang mereka produksi.

Dari praktik ini, M Suherman dan Nanang Kosim mendapat keuntungan masing-masing Rp2 juta. Sedangkan Innayatul meraup keuntungan Rp10 juta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat (1) dan/atau Pasal 129 huruf a dan b atau Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: lapaspasuruanPrigenProduksi Sabusabu

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Jalur penyelamatan di Klemuk, Kota Batu yang ada di bahu kiri jalan. Kini, jalur serupa diusulkan untuk dibangun di sisi bahu kanan jalan. Foto: Azmy

Penambahan Jalur Penyelamatan di Jalur Maut Klemuk Molor Lagi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.