Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Edarkan Pil Kuning, Warga Sumberpucung Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Agustus 28, 2023 12:08 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka AM berhasil diamankan polisi dan kini mendekam di rutan Polsek Sumberpucung.

Tersangka AM berhasil diamankan polisi dan kini mendekam di rutan Polsek Sumberpucung. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap AM (33), warga Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang yang mengedarkan pil kuning di wilayah Kabupaten Malang. Dari tersangka, polisi juga menyita 180 butir obat keras berbahaya (okerbaya) tersebut.

“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras berbahaya yang kerap disebut pil kuning,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Senin (28/8/2023).

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/8/2023) di rumah tersangka tak lama setelah mengedarkan pil tersebut. Di rumah tersangka, polisi juga menemukan ratusan plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk membungkus pil kuning. Polisi juga menyita sebuah ponsel dan dua botol plastik yang diduga digunakan sebagai wadah pil.

Baca Juga: 43 Ambulans Gratis dengan Peralatan UGD Disiagakan di Kabupaten Malang

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, lalu petugas merespon dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” kata Taufik.

Barang bukti yang diamankan petugas, termasuk 180 butir pil kuning.
Barang bukti yang diamankan petugas, termasuk 180 butir pil kuning. Foto: Polres Malang

Pil kuning ini memiliki kandungan yang sama dengan pil double L, yaitu trihexyphenidylhe. Kandungan ini biasanya terdapat dalam obat untuk penyakit parkinson.

Trihexyphenidylhe merupakan obat yang sering disalahgunakan karena memiliki efek relaksasi. Kandungan ini juga bisa mengakibatkan ketergantungan, sehingga jika digunakan sembarangan, pemakai akan kesulitan berhenti mengonsumsinya.

Baca Juga: Pemakaian Gadget yang Tidak Bijak Disinyalir Jadi Sebab Tingginya Pernikahan Dini di Kabupaten Malang

Oleh karena itu, pil dengan kandungan trihexyphenidylhe hanya boleh dikonsumsi dengan menggunakan resep dan pengawasan dokter.

Akibat mengedarkan okerbaya ini, tersangka AM saat ini ditahan di rutan Polsek Sumberpucung. Ia akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangberita malang hari iniPil KucingWarga Sumberpucung

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Kepala Desa Harjokuncaran, Arif Sujono mengadopsi bayi perempuan yang dibuang oleh orang tuanya.

Kepala Desa di Kabupaten Malang Adopsi Bayi Perempuan yang Dibuang Orangtuanya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.