MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap AM (33), warga Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang yang mengedarkan pil kuning di wilayah Kabupaten Malang. Dari tersangka, polisi juga menyita 180 butir obat keras berbahaya (okerbaya) tersebut.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras berbahaya yang kerap disebut pil kuning,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Senin (28/8/2023).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/8/2023) di rumah tersangka tak lama setelah mengedarkan pil tersebut. Di rumah tersangka, polisi juga menemukan ratusan plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk membungkus pil kuning. Polisi juga menyita sebuah ponsel dan dua botol plastik yang diduga digunakan sebagai wadah pil.
Baca Juga: 43 Ambulans Gratis dengan Peralatan UGD Disiagakan di Kabupaten Malang
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, lalu petugas merespon dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” kata Taufik.
Pil kuning ini memiliki kandungan yang sama dengan pil double L, yaitu trihexyphenidylhe. Kandungan ini biasanya terdapat dalam obat untuk penyakit parkinson.
Trihexyphenidylhe merupakan obat yang sering disalahgunakan karena memiliki efek relaksasi. Kandungan ini juga bisa mengakibatkan ketergantungan, sehingga jika digunakan sembarangan, pemakai akan kesulitan berhenti mengonsumsinya.
Oleh karena itu, pil dengan kandungan trihexyphenidylhe hanya boleh dikonsumsi dengan menggunakan resep dan pengawasan dokter.
Akibat mengedarkan okerbaya ini, tersangka AM saat ini ditahan di rutan Polsek Sumberpucung. Ia akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A