Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Edarkan Pil Kuning, Warga Sumberpucung Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Agustus 28, 2023 12:08 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka AM berhasil diamankan polisi dan kini mendekam di rutan Polsek Sumberpucung.

Tersangka AM berhasil diamankan polisi dan kini mendekam di rutan Polsek Sumberpucung. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap AM (33), warga Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang yang mengedarkan pil kuning di wilayah Kabupaten Malang. Dari tersangka, polisi juga menyita 180 butir obat keras berbahaya (okerbaya) tersebut.

“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras berbahaya yang kerap disebut pil kuning,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Senin (28/8/2023).

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/8/2023) di rumah tersangka tak lama setelah mengedarkan pil tersebut. Di rumah tersangka, polisi juga menemukan ratusan plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk membungkus pil kuning. Polisi juga menyita sebuah ponsel dan dua botol plastik yang diduga digunakan sebagai wadah pil.

Baca Juga: 43 Ambulans Gratis dengan Peralatan UGD Disiagakan di Kabupaten Malang

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, lalu petugas merespon dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” kata Taufik.

Barang bukti yang diamankan petugas, termasuk 180 butir pil kuning.
Barang bukti yang diamankan petugas, termasuk 180 butir pil kuning. Foto: Polres Malang

Pil kuning ini memiliki kandungan yang sama dengan pil double L, yaitu trihexyphenidylhe. Kandungan ini biasanya terdapat dalam obat untuk penyakit parkinson.

Trihexyphenidylhe merupakan obat yang sering disalahgunakan karena memiliki efek relaksasi. Kandungan ini juga bisa mengakibatkan ketergantungan, sehingga jika digunakan sembarangan, pemakai akan kesulitan berhenti mengonsumsinya.

Baca Juga: Pemakaian Gadget yang Tidak Bijak Disinyalir Jadi Sebab Tingginya Pernikahan Dini di Kabupaten Malang

Oleh karena itu, pil dengan kandungan trihexyphenidylhe hanya boleh dikonsumsi dengan menggunakan resep dan pengawasan dokter.

Akibat mengedarkan okerbaya ini, tersangka AM saat ini ditahan di rutan Polsek Sumberpucung. Ia akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangberita malang hari iniPil KucingWarga Sumberpucung

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Kepala Desa Harjokuncaran, Arif Sujono mengadopsi bayi perempuan yang dibuang oleh orang tuanya.

Kepala Desa di Kabupaten Malang Adopsi Bayi Perempuan yang Dibuang Orangtuanya

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.