Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Edarkan Pil Kuning, Warga Sumberpucung Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Agustus 28, 2023 12:08 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka AM berhasil diamankan polisi dan kini mendekam di rutan Polsek Sumberpucung.

Tersangka AM berhasil diamankan polisi dan kini mendekam di rutan Polsek Sumberpucung. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap AM (33), warga Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang yang mengedarkan pil kuning di wilayah Kabupaten Malang. Dari tersangka, polisi juga menyita 180 butir obat keras berbahaya (okerbaya) tersebut.

“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras berbahaya yang kerap disebut pil kuning,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Senin (28/8/2023).

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/8/2023) di rumah tersangka tak lama setelah mengedarkan pil tersebut. Di rumah tersangka, polisi juga menemukan ratusan plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk membungkus pil kuning. Polisi juga menyita sebuah ponsel dan dua botol plastik yang diduga digunakan sebagai wadah pil.

Baca Juga: 43 Ambulans Gratis dengan Peralatan UGD Disiagakan di Kabupaten Malang

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, lalu petugas merespon dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” kata Taufik.

Barang bukti yang diamankan petugas, termasuk 180 butir pil kuning.
Barang bukti yang diamankan petugas, termasuk 180 butir pil kuning. Foto: Polres Malang

Pil kuning ini memiliki kandungan yang sama dengan pil double L, yaitu trihexyphenidylhe. Kandungan ini biasanya terdapat dalam obat untuk penyakit parkinson.

Trihexyphenidylhe merupakan obat yang sering disalahgunakan karena memiliki efek relaksasi. Kandungan ini juga bisa mengakibatkan ketergantungan, sehingga jika digunakan sembarangan, pemakai akan kesulitan berhenti mengonsumsinya.

Baca Juga: Pemakaian Gadget yang Tidak Bijak Disinyalir Jadi Sebab Tingginya Pernikahan Dini di Kabupaten Malang

Oleh karena itu, pil dengan kandungan trihexyphenidylhe hanya boleh dikonsumsi dengan menggunakan resep dan pengawasan dokter.

Akibat mengedarkan okerbaya ini, tersangka AM saat ini ditahan di rutan Polsek Sumberpucung. Ia akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangberita malang hari iniPil KucingWarga Sumberpucung

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Kepala Desa Harjokuncaran, Arif Sujono mengadopsi bayi perempuan yang dibuang oleh orang tuanya.

Kepala Desa di Kabupaten Malang Adopsi Bayi Perempuan yang Dibuang Orangtuanya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.