Sunday, July 5, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Edarkan Pil Kuning, Warga Sumberpucung Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
August 28, 2023 12:08 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka AM berhasil diamankan polisi dan kini mendekam di rutan Polsek Sumberpucung.

Tersangka AM berhasil diamankan polisi dan kini mendekam di rutan Polsek Sumberpucung. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap AM (33), warga Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang yang mengedarkan pil kuning di wilayah Kabupaten Malang. Dari tersangka, polisi juga menyita 180 butir obat keras berbahaya (okerbaya) tersebut.

“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras berbahaya yang kerap disebut pil kuning,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Senin (28/8/2023).

READ ALSO

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/8/2023) di rumah tersangka tak lama setelah mengedarkan pil tersebut. Di rumah tersangka, polisi juga menemukan ratusan plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk membungkus pil kuning. Polisi juga menyita sebuah ponsel dan dua botol plastik yang diduga digunakan sebagai wadah pil.

Baca Juga: 43 Ambulans Gratis dengan Peralatan UGD Disiagakan di Kabupaten Malang

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, lalu petugas merespon dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” kata Taufik.

Barang bukti yang diamankan petugas, termasuk 180 butir pil kuning.
Barang bukti yang diamankan petugas, termasuk 180 butir pil kuning. Foto: Polres Malang

Pil kuning ini memiliki kandungan yang sama dengan pil double L, yaitu trihexyphenidylhe. Kandungan ini biasanya terdapat dalam obat untuk penyakit parkinson.

Trihexyphenidylhe merupakan obat yang sering disalahgunakan karena memiliki efek relaksasi. Kandungan ini juga bisa mengakibatkan ketergantungan, sehingga jika digunakan sembarangan, pemakai akan kesulitan berhenti mengonsumsinya.

Baca Juga: Pemakaian Gadget yang Tidak Bijak Disinyalir Jadi Sebab Tingginya Pernikahan Dini di Kabupaten Malang

Oleh karena itu, pil dengan kandungan trihexyphenidylhe hanya boleh dikonsumsi dengan menggunakan resep dan pengawasan dokter.

Akibat mengedarkan okerbaya ini, tersangka AM saat ini ditahan di rutan Polsek Sumberpucung. Ia akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangberita malang hari iniPil KucingWarga Sumberpucung

Related Posts

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Sindikat narkoba di kota malang
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kota Malang, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Friday, 3 Jul 2026
Mobil Honda Jazz yang dicuri tersangka. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung

Thursday, 2 Jul 2026
Ungkap kasus kekerasan seksual hingga KDRT oleh Satres PPA-PPO Polres Batu. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

KDRT dan Kekerasan Seksual Anak di Kota Batu Masih Eksis, Polisi Ungkap 6 Kasus

Thursday, 2 Jul 2026
Next Post
Kepala Desa Harjokuncaran, Arif Sujono mengadopsi bayi perempuan yang dibuang oleh orang tuanya.

Kepala Desa di Kabupaten Malang Adopsi Bayi Perempuan yang Dibuang Orangtuanya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Purwanto, Santri dan Penggerak NU Asal Malang Terpilih Jadi Komisioner KI Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.