Tugumalang.id – Remaja berusia 17 tahun asal Kota Batu, Jawa Timur, divonis 9 tahun hukuman penjara. Pasalnya RDA, nama inisialnya, terbukti bersalah menjadi pengedar narkotika berbagai macam jenis, mulai sabu, ganja hingga pil koplo jenis LL.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian membenarkan, pihaknya telah mengeksekusi perkara anak ini di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (30/5/2024). Sidang tersebut dipimpin Hakim Kun Triharyanto Wibowo.
Baca Juga: Kasus Narkotika di Kabupaten Malang Menurun, Barang Bukti Ekstasi Mulai Masuk
Dalam amar putusannya, RDA terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I dengan temuan barang bukti lebih dari 5 gram.
Ini mengacu dari Pasal 138 ayat (2) sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Bantur, 350 Butir Pil Koplo Diamankan
”Pidana yang dijatuhkan terhadap RDA yakni selama 6,6 tahun. Dia akan dimasukkan ke LPKA Kelas 1 Blitar. Selama ditahan, dia juga akan tetap menjalani pelatihan kerja 3 (tiga) jam dalam 1 hari selama 6 bulan yang berada dibawah naungan Dinas Sosial Kota Batu,” terang Ferdian, Jumat (31/5/2024).
RDA sendiri terlibat dalam jaringan narkotika usai ditangkap anggota Ditreskoba Polda Jatim pada 20 Maret 2024 lalu di rumahnya. Dalam penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti kepemilikan narkotika berbagai jenis.
Antara lain sabu seberat 33,98 gram yang dibagi ke dalam 11 bungkus plastik, ganja seberat 24,87 gram, 84 butir pil jenis dobel L beserta berbagai alat dan perangkat yang digunakan untuk berjualan maupun pemakaian seperti timbangan hingga alat hisap sabu.
”Atas putusan hakim, seluruh barang bukti tersebut akan dirampas untuk kemudian dimusnahkan,” tegas Ferdian.
Diketahui, terpidana anak ini mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang tak lain adalah tetangganya. Terpidana diimingi upah mencapai Rp200 – 500 ribu dari transaksi yang diselesaikannya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























