Tuesday, July 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Edarkan Ekstasi dan Pil Double L, Pemuda Asal Sukun Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
August 23, 2023 2:26 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka AK setelah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang.

Tersangka AK setelah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Satresnerkoba Polres Malang menangkap seorang pemuda asal Kelurahan Tanjung, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berinisial AK (21). Dia ditangkap karena mengedarkan ekstasi dan pil double L di wilayah Kabupaten Malang.

“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi, penangkapan ini hasil pengembangan kasus serupa dengan tersangka yang lebih dulu ditangkap,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (23/8/2023).

READ ALSO

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Dari penangkapan yang dilakukan pada Minggu (20/8/2023) pukul 02.00 WIB dini hari tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 157 butir ekstasi dan 750 butir pil koplo yang dikemas dalam paket kecil.

Baca Juga: Berkat “Kicauan” Pemuda Pembuat Onar, Polisi Amankan 2 Tersangka Pengedar Pil Double L

“Barang bukti berupa pil yang diduga ekstasi dan ratusan butir pil dengan logo ££ berhasil diamankan,” kata Taufik.

Barang bukti ekstasi dan pil double L yang berhasil disita polisi. Foto: Polres Malang

Di dalam rumah tersangka, polisi juga menemukan puluhan plastik klip kosong yang diduga sebagai wadah untuk pil serta sebuah ponsel. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Malang.

Baca Juga: Warga Pakis Simpan 682 Pil Double L di Rumahnya

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AK merupakan pemuda putus sekolah. Ia telah mengedarkan narkoba selama beberapa bulan terakhir untuk mendapatkan penghasilan.

Atas perbuatannya, AK akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 435 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang Terkininarkobapengedar narkobaPil Diuble L

Related Posts

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Tuesday, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Monday, 6 Jul 2026
Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Monday, 6 Jul 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Next Post
Tim pengabdian masyarakat UIN Malang bersama pesantren rakyat gelar pelatihan manajemen stress.

Tim Pengabdian UIN Malang X Pesantren Rakyat Gelar Pelatihan Manajemen Stres 

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.