Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Berkat “Kicauan” Pemuda Pembuat Onar, Polisi Amankan 2 Tersangka Pengedar Pil Double L

Redaksi by Redaksi
Februari 3, 2023 5:34 pm
in Hukum & Kriminal
dua tersangka pengedar pil double L ditangkap polisi

Dua pemuda tersangka pengedar pil double L yang diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dua pemuda diamankan karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Dari kedua tersangka, polisi juga mengamankan 960 butir pil double L yang terbungkus dalam plastik klip siap edar.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari seorang pemuda yang mengganggu ketertiban umum di Kecamatan Poncokusumo pada Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 02.00.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Saat diperiksa dan dilakukan penggeledahan oleh petugas, diketahui pemuda tersebut membawa pil double L. “Polisi kemudian melakukan interogasi dan pengembangan terhadap pemasok pil double L tersebut, hingga kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” kata Taufik, saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Keduanya ditangkap di rumah salah satu tersangka, R (25) yang terletak di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. R sendiri merupakan warga Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Sementara tersangka lainnya berinisial BU (22), warga Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

“Kepada petugas, tersangka mengaku sudah beberapa bulan menjalankan bisnis haram tersebut,” ujar Taufik.

Mereka menjual pil double L dalam bentuk paket. Satu paket berisi tujuh hingga sepuluh pil dan dijual dengan harga Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu.

Selain pil double L, polisi juga mengamankan barang bukti lain darj tersangka, seperti plastik klip dan handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: double LKecamatan PoncokusumoPolres Malang

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
tugu media group

Anniversary Ke-4 Tahun, Tugu Media Group Berikan Giveaway! Begini Cara Dapetinnya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.