Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Berkat “Kicauan” Pemuda Pembuat Onar, Polisi Amankan 2 Tersangka Pengedar Pil Double L

Redaksi by Redaksi
Februari 3, 2023 5:34 pm
in Hukum & Kriminal
dua tersangka pengedar pil double L ditangkap polisi

Dua pemuda tersangka pengedar pil double L yang diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dua pemuda diamankan karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Dari kedua tersangka, polisi juga mengamankan 960 butir pil double L yang terbungkus dalam plastik klip siap edar.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari seorang pemuda yang mengganggu ketertiban umum di Kecamatan Poncokusumo pada Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 02.00.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Saat diperiksa dan dilakukan penggeledahan oleh petugas, diketahui pemuda tersebut membawa pil double L. “Polisi kemudian melakukan interogasi dan pengembangan terhadap pemasok pil double L tersebut, hingga kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” kata Taufik, saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Keduanya ditangkap di rumah salah satu tersangka, R (25) yang terletak di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. R sendiri merupakan warga Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Sementara tersangka lainnya berinisial BU (22), warga Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

“Kepada petugas, tersangka mengaku sudah beberapa bulan menjalankan bisnis haram tersebut,” ujar Taufik.

Mereka menjual pil double L dalam bentuk paket. Satu paket berisi tujuh hingga sepuluh pil dan dijual dengan harga Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu.

Selain pil double L, polisi juga mengamankan barang bukti lain darj tersangka, seperti plastik klip dan handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: double LKecamatan PoncokusumoPolres Malang

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
tugu media group

Anniversary Ke-4 Tahun, Tugu Media Group Berikan Giveaway! Begini Cara Dapetinnya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.