MALANG, Tugumalang.id – Dua pemuda diamankan karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Dari kedua tersangka, polisi juga mengamankan 960 butir pil double L yang terbungkus dalam plastik klip siap edar.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari seorang pemuda yang mengganggu ketertiban umum di Kecamatan Poncokusumo pada Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 02.00.
Saat diperiksa dan dilakukan penggeledahan oleh petugas, diketahui pemuda tersebut membawa pil double L. “Polisi kemudian melakukan interogasi dan pengembangan terhadap pemasok pil double L tersebut, hingga kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” kata Taufik, saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).
Keduanya ditangkap di rumah salah satu tersangka, R (25) yang terletak di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. R sendiri merupakan warga Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Sementara tersangka lainnya berinisial BU (22), warga Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
“Kepada petugas, tersangka mengaku sudah beberapa bulan menjalankan bisnis haram tersebut,” ujar Taufik.
Mereka menjual pil double L dalam bentuk paket. Satu paket berisi tujuh hingga sepuluh pil dan dijual dengan harga Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu.
Selain pil double L, polisi juga mengamankan barang bukti lain darj tersangka, seperti plastik klip dan handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko