Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Berkat “Kicauan” Pemuda Pembuat Onar, Polisi Amankan 2 Tersangka Pengedar Pil Double L

Redaksi by Redaksi
Februari 3, 2023 5:34 pm
in Hukum & Kriminal
dua tersangka pengedar pil double L ditangkap polisi

Dua pemuda tersangka pengedar pil double L yang diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dua pemuda diamankan karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Dari kedua tersangka, polisi juga mengamankan 960 butir pil double L yang terbungkus dalam plastik klip siap edar.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari seorang pemuda yang mengganggu ketertiban umum di Kecamatan Poncokusumo pada Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 02.00.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Saat diperiksa dan dilakukan penggeledahan oleh petugas, diketahui pemuda tersebut membawa pil double L. “Polisi kemudian melakukan interogasi dan pengembangan terhadap pemasok pil double L tersebut, hingga kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” kata Taufik, saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Keduanya ditangkap di rumah salah satu tersangka, R (25) yang terletak di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. R sendiri merupakan warga Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Sementara tersangka lainnya berinisial BU (22), warga Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

“Kepada petugas, tersangka mengaku sudah beberapa bulan menjalankan bisnis haram tersebut,” ujar Taufik.

Mereka menjual pil double L dalam bentuk paket. Satu paket berisi tujuh hingga sepuluh pil dan dijual dengan harga Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu.

Selain pil double L, polisi juga mengamankan barang bukti lain darj tersangka, seperti plastik klip dan handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: double LKecamatan PoncokusumoPolres Malang

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
tugu media group

Anniversary Ke-4 Tahun, Tugu Media Group Berikan Giveaway! Begini Cara Dapetinnya

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.