Rabu, Juli 22, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Warga Pakis Simpan 682 Pil Double L di Rumahnya

Redaksi by Redaksi
Februari 13, 2022 8:46 pm
in Hukum & Kriminal
Pengedar pil double L, NS (27). Foto: dok

Pengedar pil double L, NS (27). Foto: dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polsek Poncokusumo mengamankan seorang pengedar narkoba jenis pil double L berinisial NS (27) setelah mendapat keterangan dari dua orang saksi yang membeli barang haram tersebut.

Kronologi kejadian berawal pada Jumat (11/2/2022), pukul 22.00 WIB, saat petugas kepolisian melakukan patroli dan menemukan dua orang yang mencurigakan di pinggir jembatan Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Dua orang yang diketahui berinisial SH (34) dan R (20) tersebut kemudian diperiksa dan digeledah oleh petugas di lokasi. Dari kedua orang tersebut ditemukan tiga tik pil double L yang dibungkus kertas rokok berwarna silver.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka dan saksi. Foto: dok

“Setelah dilakukan interogasi singkat, diketahui R membeli pil double L sebanyak tiga tik dari tersangka NS melalui perantara LW (31), ” beber Kapolsek Poncokusumo, AKP Sumarsono.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap NS di kediamannya di Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Sabtu (12/2/2022) dini hari.

“Dari penggeledahan terhadap NS ditemukan total 650 butir pil double L yang dibungkus plastik klip transparan, 32 butir pil double L yang juga dibungkus plastik klip transparan, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, dan satu botol plastik warna putih,” sebut Sumarsono.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga tik pil double L yang dibungkus kertas rokok warna silver dari saksi R dan uang tunai senilai Rp 50 ribu dari saksi SH.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Poncokusumo berikut barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Perbuatan pelaku ini melanggar Pasal 196 subs Pasal 197 Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

Tags: kabupaten malangmalangpakis

Related Posts

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Rabu, 22 Jul 2026
Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Digital Solusi Luncurkan Silookba, Jawaban Kekhawatiran Orang Tua Masa Kini

Digital Solusi Luncurkan Silookba, Jawaban Kekhawatiran Orang Tua Masa Kini

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.