Senin, Oktober 5, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Warga Pakis Simpan 682 Pil Double L di Rumahnya

Redaksi by Redaksi
Februari 13, 2022 8:46 pm
in Hukum & Kriminal
Pengedar pil double L, NS (27). Foto: dok

Pengedar pil double L, NS (27). Foto: dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polsek Poncokusumo mengamankan seorang pengedar narkoba jenis pil double L berinisial NS (27) setelah mendapat keterangan dari dua orang saksi yang membeli barang haram tersebut.

Kronologi kejadian berawal pada Jumat (11/2/2022), pukul 22.00 WIB, saat petugas kepolisian melakukan patroli dan menemukan dua orang yang mencurigakan di pinggir jembatan Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Dua orang yang diketahui berinisial SH (34) dan R (20) tersebut kemudian diperiksa dan digeledah oleh petugas di lokasi. Dari kedua orang tersebut ditemukan tiga tik pil double L yang dibungkus kertas rokok berwarna silver.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka dan saksi. Foto: dok

“Setelah dilakukan interogasi singkat, diketahui R membeli pil double L sebanyak tiga tik dari tersangka NS melalui perantara LW (31), ” beber Kapolsek Poncokusumo, AKP Sumarsono.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap NS di kediamannya di Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Sabtu (12/2/2022) dini hari.

“Dari penggeledahan terhadap NS ditemukan total 650 butir pil double L yang dibungkus plastik klip transparan, 32 butir pil double L yang juga dibungkus plastik klip transparan, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, dan satu botol plastik warna putih,” sebut Sumarsono.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga tik pil double L yang dibungkus kertas rokok warna silver dari saksi R dan uang tunai senilai Rp 50 ribu dari saksi SH.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Poncokusumo berikut barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Perbuatan pelaku ini melanggar Pasal 196 subs Pasal 197 Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

Tags: kabupaten malangmalangpakis

Related Posts

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur
Hukum & Kriminal

Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur

Rabu, 30 Sep 2026
Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026
Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap

Senin, 28 Sep 2026
Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah
Hukum & Kriminal

Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Kota Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah

Sabtu, 26 Sep 2026
Next Post
Digital Solusi Luncurkan Silookba, Jawaban Kekhawatiran Orang Tua Masa Kini

Digital Solusi Luncurkan Silookba, Jawaban Kekhawatiran Orang Tua Masa Kini

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.