Tugumalang.id – Polsek Poncokusumo mengamankan seorang pengedar narkoba jenis pil double L berinisial NS (27) setelah mendapat keterangan dari dua orang saksi yang membeli barang haram tersebut.
Kronologi kejadian berawal pada Jumat (11/2/2022), pukul 22.00 WIB, saat petugas kepolisian melakukan patroli dan menemukan dua orang yang mencurigakan di pinggir jembatan Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Dua orang yang diketahui berinisial SH (34) dan R (20) tersebut kemudian diperiksa dan digeledah oleh petugas di lokasi. Dari kedua orang tersebut ditemukan tiga tik pil double L yang dibungkus kertas rokok berwarna silver.
“Setelah dilakukan interogasi singkat, diketahui R membeli pil double L sebanyak tiga tik dari tersangka NS melalui perantara LW (31), ” beber Kapolsek Poncokusumo, AKP Sumarsono.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap NS di kediamannya di Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Sabtu (12/2/2022) dini hari.
“Dari penggeledahan terhadap NS ditemukan total 650 butir pil double L yang dibungkus plastik klip transparan, 32 butir pil double L yang juga dibungkus plastik klip transparan, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, dan satu botol plastik warna putih,” sebut Sumarsono.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga tik pil double L yang dibungkus kertas rokok warna silver dari saksi R dan uang tunai senilai Rp 50 ribu dari saksi SH.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Poncokusumo berikut barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan pelaku ini melanggar Pasal 196 subs Pasal 197 Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti