MALANG, Tugumalang.id – Satresnerkoba Polres Malang menangkap seorang pemuda asal Kelurahan Tanjung, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berinisial AK (21). Dia ditangkap karena mengedarkan ekstasi dan pil double L di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi, penangkapan ini hasil pengembangan kasus serupa dengan tersangka yang lebih dulu ditangkap,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (23/8/2023).
Dari penangkapan yang dilakukan pada Minggu (20/8/2023) pukul 02.00 WIB dini hari tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 157 butir ekstasi dan 750 butir pil koplo yang dikemas dalam paket kecil.
Baca Juga: Berkat “Kicauan” Pemuda Pembuat Onar, Polisi Amankan 2 Tersangka Pengedar Pil Double L
“Barang bukti berupa pil yang diduga ekstasi dan ratusan butir pil dengan logo ££ berhasil diamankan,” kata Taufik.

Di dalam rumah tersangka, polisi juga menemukan puluhan plastik klip kosong yang diduga sebagai wadah untuk pil serta sebuah ponsel. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Malang.
Baca Juga: Warga Pakis Simpan 682 Pil Double L di Rumahnya
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AK merupakan pemuda putus sekolah. Ia telah mengedarkan narkoba selama beberapa bulan terakhir untuk mendapatkan penghasilan.
Atas perbuatannya, AK akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 435 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A