Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Dugaan Praktik Tambang Ilegal Picu Banjir Bandang Aceh, Akademisi UMM Ajak Taat Hukum

Redaksi by Redaksi
Desember 3, 2025 2:46 pm
in News
Akademisi hukum UMM, Sumali. Foto: Dok

Akademisi hukum UMM, Sumali. Foto: Dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tak hanya sekedar dipicu hidrometeorologi, namun juga mengarah pada dugaan deforestasi dan praktik tambang ilegal.

Hal ini diungkapkan oleh Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sumali, M.Hum, bahwa persoalan di balik bencana ini bukan terletak pada kurangnya aturan, tapi lemahnya implementasi hukum.

READ ALSO

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

”Regulasinya sudah baik, tetapi implementasi law enforcement selalu menyisakan kesenjangan. Kenapa aturan kuat justru tidak mampu mencegah kerusakan lingkungan?,” tegasnya.

Baca Juga: Kerusakan Ekologis di Hulu Diduga Jadi Penyebab Banjir Bandang Ngantang

Ia menjelaskan bahwa undang-undang mengenai lingkungan dan pertambangan telah tersedia sejak 2012, termasuk kewajiban pemerintah daerah untuk mengawasi izin tambang dan AMDAL. Lembaga lingkungan juga diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pengawasan.

Namun, Sumali menyebut ada tiga masalah utama yang membuat penegakan hukum sulit berjalan optimal. Pertama, dominasi kapital korporasi yang mampu mempengaruhi aparat.

”Aparat sering kali tergoda oleh fasilitas atau materi, sehingga izin diterbitkan tanpa kajian layak, tanpa AMDAL, bahkan disertai praktik suap,” katanya.

Baca Juga: OJK dan IJK Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Kabupaten Malang

Kedua, persoalan peradilan, di mana vonis tidak sebanding dengan kerusakan. Ia menegaskan ada kasus yang dituntut puluhan triliun, tetapi divonis hanya miliaran. Ini, sebut dia merupakan bentuk judicial corruption.

Ketiga, minimnya akses dan informasi bagi masyarakat, sehingga kontrol publik menjadi lemah. Ia mengutip teori Donald Black yang menjelaskan bahwa penegakan hukum dipengaruhi stratifikasi sosial.

”Kelompok yang punya modal dan jabatan lebih mudah mendapat izin. Belum lagi kedekatan pejabat dan korporasi yang membuat persyaratan perizinan sering kali diloloskan,” terangnya.

Melihat kerusakan yang terjadi, Sumali menegaskan bahwa inti penyelesaian berada pada penegakan amanat. Ia berharap aparat dan pemerintah memiliki kesadaran moral serta keberanian untuk menjaga lingkungan.

”Kita butuh pemimpin yang berani memberi penghargaan kepada pejabat yang tegas dalam menegakkan hukum. Intinya, kualitas amanat harus dibangun dari manusia yang beriman dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Banjir bandang acehbencana acehmalangTambang Ilegalumm

Related Posts

F5785b1f 3c1f 4c98 A75b 4d1910b070cf
News

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

Sabtu, 18 Jul 2026
Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
Next Post
Pita merah simbol solidaritas untuk penderita HIV. Foto: Pixabay.com/DreamBrush

Penderita HIV di Kabupaten Malang Naik 3,8 Persen di Tahun 2025

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.