Tugumalang.id – Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tak hanya sekedar dipicu hidrometeorologi, namun juga mengarah pada dugaan deforestasi dan praktik tambang ilegal.
Hal ini diungkapkan oleh Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sumali, M.Hum, bahwa persoalan di balik bencana ini bukan terletak pada kurangnya aturan, tapi lemahnya implementasi hukum.
”Regulasinya sudah baik, tetapi implementasi law enforcement selalu menyisakan kesenjangan. Kenapa aturan kuat justru tidak mampu mencegah kerusakan lingkungan?,” tegasnya.
Baca Juga: Kerusakan Ekologis di Hulu Diduga Jadi Penyebab Banjir Bandang Ngantang
Ia menjelaskan bahwa undang-undang mengenai lingkungan dan pertambangan telah tersedia sejak 2012, termasuk kewajiban pemerintah daerah untuk mengawasi izin tambang dan AMDAL. Lembaga lingkungan juga diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pengawasan.
Namun, Sumali menyebut ada tiga masalah utama yang membuat penegakan hukum sulit berjalan optimal. Pertama, dominasi kapital korporasi yang mampu mempengaruhi aparat.
”Aparat sering kali tergoda oleh fasilitas atau materi, sehingga izin diterbitkan tanpa kajian layak, tanpa AMDAL, bahkan disertai praktik suap,” katanya.
Baca Juga: OJK dan IJK Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Kabupaten Malang
Kedua, persoalan peradilan, di mana vonis tidak sebanding dengan kerusakan. Ia menegaskan ada kasus yang dituntut puluhan triliun, tetapi divonis hanya miliaran. Ini, sebut dia merupakan bentuk judicial corruption.
Ketiga, minimnya akses dan informasi bagi masyarakat, sehingga kontrol publik menjadi lemah. Ia mengutip teori Donald Black yang menjelaskan bahwa penegakan hukum dipengaruhi stratifikasi sosial.
”Kelompok yang punya modal dan jabatan lebih mudah mendapat izin. Belum lagi kedekatan pejabat dan korporasi yang membuat persyaratan perizinan sering kali diloloskan,” terangnya.
Melihat kerusakan yang terjadi, Sumali menegaskan bahwa inti penyelesaian berada pada penegakan amanat. Ia berharap aparat dan pemerintah memiliki kesadaran moral serta keberanian untuk menjaga lingkungan.
”Kita butuh pemimpin yang berani memberi penghargaan kepada pejabat yang tegas dalam menegakkan hukum. Intinya, kualitas amanat harus dibangun dari manusia yang beriman dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























