Tugumalang.id – Dugaan tindak pidana korupsi jual beli kios atau bedak pedagang di Pasar Induk Among Tani Kota Batu mencuat ke publik. Kabar ini semakin heboh usai beredarnya surat pemanggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kota Batu terhadap para koordinator pedagang di grup-grup whatsapp.
Diketahui, surat berkop resmi Kejari Kota Batu itu berupa Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Batu Nomor: PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026. Total ada 12 orang yang diketahui merupakan koordinator pedagang di masing-masing zona pasar.
Baca Juga: Solusi Nurochman Angkat Geliat Ekonomi Pedagang Pasar Induk Among Tani Kota Batu
Isi surat tersebut merupakan pemanggilan kepada para koordinator dalam rangka penyelidikan dugaan kasus jual beli kios bedak pedagang pasca diresmikan Presiden RI Joko Widodo pada akhir 2023 lalu.

Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagang (Diskumperindag) Kota Batu Dian Fachroni membenarkan adanya penyelidikan dari Kejari Batu tersebut pada 7-8 April 2026.
“Iya benar, memang sedang ada penyelidikan soal indikasi jual beli kios dan los pada saat proses-proses relokasi dan pedagang masuk ke Pasar Induk Among Tani Kota Batu sekitar tahun 2023-2024,” terang Dian, Senin (6/4/2026).
Dian juga membenarkan jika 12 orang yang dipanggil merupakan koordinator pedagang di zona masing-masing. Sesuai surat tersebut, mereka diminta datang dan membawa segala macam dokumen terkait berhubungan dengan jual beli kios.
Baca Juga: Sempat Pro Kontra, Segini Besaran Pendapatan SIstem e-Parkir di Pasar Induk Among Tani Kota Batu
Sementara itu, Ketua BPC HIPMI Kota Batu yang juga mengawal proses revitalisasi pasar, Rizky Ramdan berharap penyelidikan terkait dugaan kasus tersebut dilakukan secara tuntas. Ia bersama pedagang lain juga sudah sejak lama mengendus praktik tersebut.
”Saya berharap penyelidikan lebih lanjut dilakukan secara tuntas karena memang kami orang di pasar tahu ada beberapa pemilik bedak itu dapat membeli dari seseorang, bukan dari hasil pendataan resmi Pemkot,” ungkap Rizky.
Indikasi jual beli ini ditengarai karena adanya mark up atau penggelembungan data pedagang oleh Diskumperindag yang waktu itu dijabat oleh Eko Suhartono. Dalam sejumlah rapat diketahui data pedagang eksisting hanya mencapai 2.155 orang.
”Namun oleh Pak Eko dimasukkan menjadi 3.200 sekian pedagang untuk tujuan konversi. Itu ditambah pedagang pasar pagi yang padahal sekarang ditempatkan di luar sehingga akhirnya ada kelebihan bedak. Itulah yang menjadi masalah, banyak bedak yang kosong hari ini,” ungkapnya.
Sementara, aalah satu perwakilan pedagang yang masuk dalam daftar pemanggilan, Didin Daryanto, membenarkan adanya surat dari Kejari Kota Batu tersebut. Ia juga membenarkan terkait isu jual beli kios yang sudah santer menjadi pembicaraan di kalangan pedagang.
“Kalau saya sendiri enggak tahu siapa-siapanya, cuma masalah rumor isu-isu memang gitu banter (kencang). Tapi kenyataannya, ketika saya diklarifikasi ke pimpinan-pimpinan di UPT, itu enggak ada yang jual beli kios,” kata dia.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























