Tugumalang.id – Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, mengusulkan pekerja di sektor informal seperti sopir angkot, tukang ojek, hingga petani di Kota Batu bisa difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya bisa dibantu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batu lewat APBD Jaminan Sosial Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Menurut politisi PKS ini, subsidi kepada pekerja BPU cukup relevan mengingat mereka tergolong warga prasejahtera. ”Ini akan kami usulkan nanti di rapat Banggar selanjutnya. Menurut saya perlu karena para pekerja non upah jaminannya minim,” ujarnya, belum lama ini.
Untuk teknis pendataan, lanjut Ludi, bisa lewat pendataan dari Dinas Sosial, mana-mana saja pekerja yang tergolong rawan jaminan kerjanya. Lalu, untuk petani, bisa didata oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP).
”Harapan kami, subsidi yang bisa diberikan ya setidaknya sampai 50 persen dari total iuran Rp 16.800. Bagaimanapun juga beban mereka juga sudah berat,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Imam Santoso, mengaku sepakat bahwa jaminan kerja cukup penting, terlebih bagi para pekerja non upah.
Adapun, program jaminan yang bisa dimiliki yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
”Pekerja yang risikonya tinggi sangat penting punya program jaminan kerja, seperti salah satunya JKM. Nanti jika sewaktu-waktu kecelakaan kerja atau meninggal bisa dapat santunan dari BPJS TK,” ujarnya.
Kata dia, peserta hanya cukup membayar Rp 16.800 perbulannya. Angka itu sudah bisa untuk 2 program yaitu JKK dan JKM.
”Contohnya ya, kalau pekerja ikut program JKM itu, sewaktu ada hal yang tidak diinginkan, nanti ahli waris dipastikan mendapat santunan senilai Rp 42 juta,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti