Tugumalang.id – Bisnis media kini, tengah menghadapi tantangan perkembangan teknologi informasi (IT) yang kian pesat. Di tengah perkembangan IT ini, semua orang bisa dengan mudah membuat media massa secara digital.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Solopos Media Group, Suwarmin, dalam Webinar Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh Tugu Media Group X Solopos Media Group, pada Selasa (24/8/2021).
Suwarmin mengatakan, sejak tahun 2020, media massa telah mengahadapi tantangan perubahan teknologi. Terlebih, di masa pandemi mendorong semua orang untuk beralih ke media digital.
“Dalam situasi saat ini, orang begitu mudah membangun media massa. Orang begitu mudah membuat website. Dulu untuk membuat media massa butuh modal besar dengan segala aturannya. Sekarang melalui IT, media massa dengan mudah bisa dibuat,” tuturnya.
Untuk itu, demi menjawab tantangan perkembangan IT, maka kredibilitas jurnalis dalam menyajikan produk jurnalistik harus dijunjung tinggi. Salah satunya dengan menjalankan profesi jurnalistik berdasarkan kode etik jurnalistik.
“Kode etik jurnalistik bisa menjadi landasan moral dan etika. Kemudian bisa menjadi pedoman jurnalis dalam menjalankan profesinya,” ucapnya.
“Selanjutnya untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik, pers juga dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol masyarakat,” imbuhnya.
Menurutnya, ketaatan terhadap kode etik jurnalistik adalah salah satu faktor yang menentukan kepercayaan publik terhadap media massa. “Semakin jurnalis suatu media menaati kode perilaku kode etik jurnalistik, maka medianya akan lebih sehat dan berpotensi untuk bertahan dan bahkan bertumbuh,” tuturnya.
Dia menjelaskan, kode etik jurnalistik memiliki 11 pasal yang menurutnya tidak perlu dihafalkan. Namun harus dipahami agar bisa diterapkan dalam menjalankan profesi jurnalistik.
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan azas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seorang atas dasar perdebatan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa dan tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pemirsa.
Pasal 11.
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Sementara itu, Redaktur Pelaksana Solopos, Syifaul Arifin, yang juga menjadi salah satu penguji UKW, dalam kesempatannya menyampaikan teknis pelaksanaan UKW. Selain itu, dia juga menyampaikan teknik wawancara, penulisan berita, dan esai.
Webinar Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh Tugu Media Group X Solopos Media Group ini dipandu oleh Manager Solopos Instutute, Udi Solahudin.
Sementara itu, CEO Tugu Media Group, Irham Thoriq, dalam sambutannya mengatakan bahwa digelarnya UKW ini untuk membangun ekosistem media yang berkelanjutan. “Karena wartawan adalah ujung tombak dari media, maka kompetensinya harus terus diasah dan ditingkatkan,” katanya.
Sebagai informasi, Tugu Media Group yang membawahi media terverifikasi dewan pers yakni tugumalang.id dan tugujatim.id, mengadakan UKW pada 9-10 September mendatang di kampus Universitas Gajayana (Uniga) Malang.
Dalam UKW ini, Tugu Media Group bekerja sama dengan Solo Pos Institute, sebagai salah satu lembaga uji yang diakui Dewan Pers. UKW ini akan diikuti 36 wartawan. Rinciannya 15 wartawan Tugu Media Group, sisanya dari berbagai media di Jawa Timur.
Acara UKW ini didukung oleh PT Technology and Innovation, perusahaan kosmetik terbesar di Indonesia yang membawahi sejumlah brand yakni Wardah, Emina, Kahf, Makeover, dan lain-lain.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti