Malang, Tugumalang.id – Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Brawijaya (UB), Abdul Wahid, S.I.Kom., M.A., menilai fenomena pengibaran bendera One Piece di ruang publik merupakan bentuk ekspresi sekaligus kritik sosial yang wajar dan dilindungi oleh kebebasan berekspresi.
Menurutnya, fenomena yang memicu pro dan kontra ini dapat dianalisis melalui perspektif semiotika, yaitu ilmu yang mempelajari tanda dan makna dalam konteks tertentu.
“Perspektif semiotika penting agar penafsiran simbol tidak terlepas dari asal-usul dan budaya yang melatarbelakanginya,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).
Baca juga: Pengibaran Bendera One Piece Tidak Melanggar Hukum dan HAM, Ini Penjelasan Pakar Hukum UB
Wahid menjelaskan, fenomena pengibaran bendera One Piece sebenarnya bukan hal baru. Simbol bajak laut fiksi tersebut sudah sering terlihat di berbagai negara dan tidak pernah menjadi masalah. Namun, kasus ini menjadi sorotan publik karena dipasang berdampingan dengan bendera Merah Putih pada momen kemerdekaan, sehingga menimbulkan tafsir politik.
“Kalau merujuk pada teks dan konteks asalnya, itu murni simbol fiksi, sama seperti tokoh Spider-Man atau Superman. Masalah muncul ketika simbol ini dibawa keluar dari konteks hiburan dan dibaca sebagai simbol politik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahid mengungkapkan bahwa dalam cerita One Piece, terdapat narasi tentang ketidakadilan dan penguasaan dunia oleh kelompok tertentu. Alur cerita tersebut kerap dimaknai sebagai metafora yang paralel dengan kondisi sosial di dunia nyata, termasuk di Indonesia.
“Ketika simbol ini digunakan di ruang publik, penafsirannya bisa berkembang. Bisa dibaca sebagai ekspresi budaya pop, bisa juga sebagai kritik sosial—terutama oleh kelompok pinggiran yang merasa disisihkan oleh kebijakan pemerintah,” pungkasnya.
Baca juga: Fakta Menarik Bendera One Piece Viral di Indonesia: Simbol Protes dan Identitas Bajak Laut yang Menggegerkan
Dari perspektif semiotika, Abdul Wahid menguraikan dua cara membaca tanda: pertama, berangkat dari konsep atau gagasan yang disepakati; kedua, dari bentuk visual yang bebas diinterpretasikan oleh publik. Kedua pendekatan ini sah secara akademik, namun dapat menghasilkan tafsir berbeda.
“Masalah muncul ketika otoritas hanya menggunakan satu tafsir tunggal tanpa membuka ruang dialog,” ungkapnya.
Ia menegaskan, selama tidak melanggar undang-undang atau hak dasar warga negara, ekspresi simbolik seperti ini merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.
“Kita perlu kritis, baik terhadap aturan maupun tafsir yang diberlakukan. Jika aturan dibuat untuk melindungi kepentingan bersama, tentu harus dipatuhi. Namun, jika aturan itu bias, perlu ada upaya untuk mengoreksinya,” imbuhnya.
Sebab itu, Abdul Wahid berpesan agar pejabat publik sebaiknya memaknai fenomena ini sebagai kritik dan menerimanya sebagai masukan dalam membangun kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
”Kalau ingin jadi pejabat publik, harus mau belajar, mau mendengar, dan siap dikritik. Kebijakan yang dibuat seharusnya selalu berorientasi pada kepentingan rakyat luas,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























