Malang, Tugumalang.id- Polemik soal pengibaran bendera bajak laut bergambar tengkorak dari anime One Piece belakangan menyita perhatian publik. Namun, menurut pakar hukum dari Universitas Brawijaya Malang, tindakan tersebut tidak melanggar hukum maupun hak asasi manusia (HAM).
Pernyataan ini disampaikan Dr. Muktiono, S.H., M.Phil., Dosen Hukum dan HAM sekaligus Ketua Umum Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi (PPHD) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB). Ia menegaskan bahwa mengibarkan bendera One Piece adalah bentuk ekspresi individu yang dijamin dalam prinsip-prinsip HAM.
“Pengibaran bendera tersebut bisa dimaknai sebagai ekspresi dari kegemaran pribadi, bentuk pencarian kesenangan (pursuing happiness), dan hal itu merupakan hak dasar setiap manusia,” ujar Muktiono.
Baca juga: Fakta Menarik Bendera One Piece Viral di Indonesia: Simbol Protes dan Identitas Bajak Laut yang Menggegerkan
Muktiono juga menambahkan, ekspresi seperti ini bisa saja menjadi bentuk protes, kritik sosial, sindiran, atau reaksi terhadap situasi tertentu. Sepanjang tidak melanggar hak orang lain dan tidak melanggar hukum, maka tindakan itu sah secara hukum.
“Selama tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mengancam keselamatan diri maupun publik, serta tidak merupakan tindak kriminal, maka sah-sah saja dilakukan,” ujarnya
Dari perspektif hukum, ia menilai UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, serta Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Indonesia tidak melarang pengibaran bendera seperti itu. Selain itu, dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lain juga tidak melarang hal tersebut sejauh tidak ada pelecehan langsung terhadap bendera negara.
”Saya kira negara terlalu bersikap atau bertindak berlebihan, dengan melarang atau mengkriminalisasi pengibaran bendera atau pengecatan lambang One Piece jika tidak ada kebutuhan mendesak yang tidak didasarkan pada ancaman yg nyata,” tambahnya.
Baca juga: Bendera One Piece Disandingkan dengan Merah Putih, Bakesbangpol Malang Angkat Bicara
Ia khawatir bahwa kriminalisasi terhadap hal-hal yang demikian justru akan akan membuang energi publik dan negara untuk mengurus hal-hal yang lebih esensial.
”Seharusnya negara fokus menyelesaikan masalah esensial, seperti pemberantasan korupsi, perubahan iklim, pengentasan kemiskinan, mengejar ketertinggalan teknologi, penyediaan lapangan kerja dan upah layak, dan pemerataan pendidikan,” tandas dia.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























