Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Pengibaran Bendera One Piece Tidak Melanggar Hukum dan HAM, Ini Penjelasan Pakar Hukum UB

Redaksi by Redaksi
Agustus 6, 2025 5:35 pm
in News
Bendera One Piece

Dosen Hukum dan HAM Universitas Brawijaya Malang, Dr. Muktiono. Foto: Dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id- Polemik soal pengibaran bendera bajak laut bergambar tengkorak dari anime One Piece belakangan menyita perhatian publik. Namun, menurut pakar hukum dari Universitas Brawijaya Malang, tindakan tersebut tidak melanggar hukum maupun hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan ini disampaikan Dr. Muktiono, S.H., M.Phil., Dosen Hukum dan HAM sekaligus Ketua Umum Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi (PPHD) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB). Ia menegaskan bahwa mengibarkan bendera One Piece adalah bentuk ekspresi individu yang dijamin dalam prinsip-prinsip HAM.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

“Pengibaran bendera tersebut bisa dimaknai sebagai ekspresi dari kegemaran pribadi, bentuk pencarian kesenangan (pursuing happiness), dan hal itu merupakan hak dasar setiap manusia,” ujar Muktiono.

Baca juga: Fakta Menarik Bendera One Piece Viral di Indonesia: Simbol Protes dan Identitas Bajak Laut yang Menggegerkan

Muktiono juga menambahkan, ekspresi seperti ini bisa saja menjadi bentuk protes, kritik sosial, sindiran, atau reaksi terhadap situasi tertentu. Sepanjang tidak melanggar hak orang lain dan tidak melanggar hukum, maka tindakan itu sah secara hukum.

“Selama tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mengancam keselamatan diri maupun publik, serta tidak merupakan tindak kriminal, maka sah-sah saja dilakukan,” ujarnya

Dari perspektif hukum, ia menilai UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, serta Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Indonesia tidak melarang pengibaran bendera seperti itu. Selain itu, dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lain juga tidak melarang hal tersebut sejauh tidak ada pelecehan langsung terhadap bendera negara.

”Saya kira negara terlalu bersikap atau bertindak berlebihan, dengan melarang atau mengkriminalisasi pengibaran bendera atau pengecatan lambang One Piece jika tidak ada kebutuhan mendesak yang tidak didasarkan pada ancaman yg nyata,” tambahnya.

Baca juga: Bendera One Piece Disandingkan dengan Merah Putih, Bakesbangpol Malang Angkat Bicara

Ia khawatir bahwa kriminalisasi terhadap hal-hal yang demikian justru akan akan membuang energi publik dan negara untuk mengurus hal-hal yang lebih esensial.

”Seharusnya negara fokus menyelesaikan masalah esensial, seperti pemberantasan korupsi, perubahan iklim, pengentasan kemiskinan, mengejar ketertinggalan teknologi, penyediaan lapangan kerja dan upah layak, dan pemerataan pendidikan,” tandas dia.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: dosen hukum dan hamfenomena pengibaran bendera one piecehukum dan hamUB Malanguniversitas brawijaya

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Relawan medis di Gaza,Gaza,dokter - Dua Dokter UB Relawan Medis di Gaza: Kisah Haru dari Tanah Konflik

Dua Dokter UB Relawan Medis di Gaza: Kisah Haru dari Tanah Konflik

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.