Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diprovokasi Menggunakan Pedang, 5 Pemuda Rusak Rumah Kontrakan di Dau

Redaksi by Redaksi
Mei 20, 2024 4:54 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka perusakan rumah

Lima tersangka perusakan rumah di Dau. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi menangkap lima pemuda yang merusak sebuah rumah kontrakan di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Perusakan dilakukan usai mereka diprovokasi penghuni rumah kontrakan dengan menggunakan pedang.

Lima tersangka tersebut bernama Steven (28), Dendy Clau (24), Rello (24), Paskal (20), dan Rigen (22). Kelimanya merupakan warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berkuliah di Malang. Dua di antaranya sudah lulus, sedangkan tiga lainnya masih menempuh pendidikan.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan kelima tersangka diamankan pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 19.00. Mereka dilaporkan korban, MU (26) karena melempari rumah korban dengan batu.

Awalnya, kelima tersangka datang ke lokasi kejadian pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 22.30 untuk menemui BA, pria yang mengontrak rumah korban. Mereka bertujuan meminta pertanggungjawaban BA atas kehamilan sepupu salah satu adik tersangka.

Baca Juga: Rumah Kontrakan di Kota Malang Terbakar, Semua Kamar Ludes

Merusak rumah
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kasus perusakan rumah di Dau. Foto: Polres Malang

Tersangka Steven dan Dendy Clau masuk ke dalam rumah, sedangkan Rello, Paskal, dan Rigen menunggu di luar rumah.

“Pelaku mendatangi secara baik-baik rumah korban bertujuan untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas perbuatan korban yang telah menghamili adiknya Steven,” kata Gandha, beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, BA menjelaskan bahwa masalah ini sudah diselesaikan oleh kedua belah pihak keluarga. Ia pun menegaskan akan menikahi dengan perempuan yang ia hamili.

Akan tetapi, suasana memanas ketika kakak BA keluar kamar dengan membawa sebilah pedang. Hal ini menyebabkan tiga tersangka yang menunggu di luar rumah. Mereka pun merusak rumah kontrakan tersebut dengan batu.

Baca Juga: Beraksi 12 Kali, Tersangka Pencurian Spesialis Pembobol Rumah di Kabupaten Malang Diringkus Polisi

“Tindakan tersebut mengakibatkan kaca rumah dan sepeda motor yang terparkir mengalami kerusakan. Setelah melakukan pelemparan, kelima tersangka melarikan diri ke arah Kota Malang,” kata Gandha.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, pemilik rumah mengalami kerugian materiil sebesar Rp2,5 juta sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Dau. Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Pemuda rusak rumah kontrakanRumah Kontrakanrusak rumah kontrakan

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Abah anton

Abah Anton Bakal Maju Pilkada 2024, KPU Kota Malang Tunggu PKPU Terbaru Soal Mantan Napi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.