Malang, tugumalang.id – Mantan Wali Kota Malang, Moch Anton alias Abah Anton berpotensi kuat bakal kembali maju di Pilkada Kota Malang 2024. Kini, KPU Kota Malang tengah menanti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengatur pencalonan kepala daerah yang pernah menjadi napi.
Diketahui, Abah Anton yang pernah tersandung kasus korupsi dan divonis 2 tahun penjara pada tahun 2018 itu telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon N1 di DPC PKB Kota Malang beberapa waktu lalu. Terbaru, sejumlah partai juga mulai memberikan dukungan.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtiyas menjelaskan bahwa pihaknya harus menanti kemungkinan perubahan PKPU soal pencalonan kepala daerah untuk Pilkada Kota Malang 2024. Sebab pihaknya belum bisa memastikan apakah ada regulasi baru atau tidak yang berkaitan mantan napi di Pilkada 2024.
“Aturannya nanti ada di PKPU. Karena PKPU tentang pencalonan belum, nanti ada regulasi baru atau tidak, ada putusan dari MK yang baru atau tidak kami belum tahu,” ujarnya.
Baca Juga: Abah Anton Kembali Maju Pilkada Kota Malang 2024 Lewat Pintu PKB
Secara umum, pihaknya menyebut juga perlu mengetahui data lengkap dari mantan napi yang hendak maju di Pilkada Kota Malang 2024. Data itu bisa diketahui setelah yang bersangkutan mendaftarkan diri ke KPU Kota Malang.
Data itu nantinya akan diverifikasi dan dicocokkan dengan putusan pengadilan yang mengadili. Dalam hal ini, kepastian vonis hukuman hingga kepastian hak politik yang bersangkutan akan dicermati.
“Kalaupun nanti ada proses yang misal dia itu pernah terlibat atau pernah dipidana dan sebagainya, kan harus mendaftar dulu, baru kami verifikasi,” jelasnya.
“Verifikasi KPU itulah yang nanti kami tanyakan ke pihak berwenang. Misal dengan PN mana, itu bisa kami tanyakan, kebenarnya seperti apa, waktu waktunya. Itu kan kami bisa tau kalau dia sudah daftar,” imbuhnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada mantan napi yang berkonsultasi KPU Kota Malang terkait pencalonan untuk Pilkada Kota Malang 2024.
“Belum ada (yang konsultasi), mungkin ke KPU RI, kalau KPU Kota Malang belum ada,” tandasnya.
Bedasarkan PKPU RI No.1/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No.3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, syarat calon Wali Kota, pada Pasal 4 ayat 1 f berbunyi, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih kecuali terpidana tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.
Baca Juga: Abah Anton Didekati Sejumlah Parpol Jelang Pemilu 2024, Ada yang Minta Jadi Ketua
Lalu pada Pasal 4 ayat 2 a berbunyi, tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana ayat 1 f, kecuali bagi mantan terpidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih yang telah melewati jangka 5 tahun setelah menjalani pidana berdasarkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian Pasal 4 ayat 1 g, mantan terpidana wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan ke publik mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko