Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diprovokasi Menggunakan Pedang, 5 Pemuda Rusak Rumah Kontrakan di Dau

Redaksi by Redaksi
Mei 20, 2024 4:54 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka perusakan rumah

Lima tersangka perusakan rumah di Dau. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi menangkap lima pemuda yang merusak sebuah rumah kontrakan di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Perusakan dilakukan usai mereka diprovokasi penghuni rumah kontrakan dengan menggunakan pedang.

Lima tersangka tersebut bernama Steven (28), Dendy Clau (24), Rello (24), Paskal (20), dan Rigen (22). Kelimanya merupakan warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berkuliah di Malang. Dua di antaranya sudah lulus, sedangkan tiga lainnya masih menempuh pendidikan.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan kelima tersangka diamankan pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 19.00. Mereka dilaporkan korban, MU (26) karena melempari rumah korban dengan batu.

Awalnya, kelima tersangka datang ke lokasi kejadian pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 22.30 untuk menemui BA, pria yang mengontrak rumah korban. Mereka bertujuan meminta pertanggungjawaban BA atas kehamilan sepupu salah satu adik tersangka.

Baca Juga: Rumah Kontrakan di Kota Malang Terbakar, Semua Kamar Ludes

Merusak rumah
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kasus perusakan rumah di Dau. Foto: Polres Malang

Tersangka Steven dan Dendy Clau masuk ke dalam rumah, sedangkan Rello, Paskal, dan Rigen menunggu di luar rumah.

“Pelaku mendatangi secara baik-baik rumah korban bertujuan untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas perbuatan korban yang telah menghamili adiknya Steven,” kata Gandha, beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, BA menjelaskan bahwa masalah ini sudah diselesaikan oleh kedua belah pihak keluarga. Ia pun menegaskan akan menikahi dengan perempuan yang ia hamili.

Akan tetapi, suasana memanas ketika kakak BA keluar kamar dengan membawa sebilah pedang. Hal ini menyebabkan tiga tersangka yang menunggu di luar rumah. Mereka pun merusak rumah kontrakan tersebut dengan batu.

Baca Juga: Beraksi 12 Kali, Tersangka Pencurian Spesialis Pembobol Rumah di Kabupaten Malang Diringkus Polisi

“Tindakan tersebut mengakibatkan kaca rumah dan sepeda motor yang terparkir mengalami kerusakan. Setelah melakukan pelemparan, kelima tersangka melarikan diri ke arah Kota Malang,” kata Gandha.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, pemilik rumah mengalami kerugian materiil sebesar Rp2,5 juta sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Dau. Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Pemuda rusak rumah kontrakanRumah Kontrakanrusak rumah kontrakan

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Abah anton

Abah Anton Bakal Maju Pilkada 2024, KPU Kota Malang Tunggu PKPU Terbaru Soal Mantan Napi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.