Kota Batu, Tugumalang.id-Melissa B Darban, istri anggota Polri di Kota Batu, Jawa Timur, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020–2023.
Dalam pemeriksaan tersebut, Melissa memberikan keterangan terkait kesaksiannya setelah KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (Nasdem), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Kepala Dinas PUPR Kota Batu Diperiksa KPK atas Dugaan Suap Bankeu
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kapasitas Melissa yang pada saat itu pernah menjalani magang sebagai mahasiswa di DPR RI. Ia menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
“Itu berkaitan dengan saya waktu itu masih magang kuliah di DPR RI tahun 2020-an. Saat itu juga saya belum menikah,” ujar Melissa di Kota Batu, Jumat (14/11/2025).
Selain Melissa, terdapat lima saksi lain yang turut diperiksa KPK pada Kamis (13/11/2025). Dari kalangan mahasiswa, ada Syifa Rizka Violin dan Syarifah Husna. Sementara dari tenaga ahli, KPK memeriksa Martono (Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan) dan Helen Manik (Tenaga Ahli Heri Gunawan), serta Widya Rahayu Arini Putri (Dokter).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI tersebut sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Dana yang semestinya dialokasikan untuk fasilitas umum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Keduanya dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dikenai pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK Periksa 7 Pokmas di Malang Soal Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim
Dalam kasus ini, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sementara itu, Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya, Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko
























