Batu, Tugumalang.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Alfi Nur Hidayat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/9/2022) kemarin. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014 – 2018.
Informasi dihimpun, Kepala Dinas PUPR tersebut tak sendiri. Dia dipanggil bersama lima saksi terkait kasus dugaan yang sama, yakni Kadis PUPR Kota Pasuruan, Gustap Purwoko, Kadis PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono, Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, Rinaldi Rizal Sabirin dan Kepala Bappeda Kota Pasuruan, Siti Rochana.
Terkait hal ini, Kepala Diskominfo Kota Batu Onny Ardianto membenarkan pemanggilan atas salah satu kepala dinas di Pemkot Batu. Saat itu, Alfi menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga.
‘Iya benar, beliau dimintai bantuan keterangan atas perkara yang sedang didalami KPK saat ini berkaitan dengan BK Provinsi Jatim periode 2014-2018,” jelas Onny, dihubungi Selasa (13/9/2022).
Pemeriksaan atas kelima saksi dilakukan di Kantor Polrestabes Surabaya. Lebih lanjut, pemeriksaan atas perkara ini masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari KPK.
”Dalam pemeriksaan itu, Kadis PUPR menyampaikan keterangan yang diminta sejauh sepengetahuan Kepala Dinas PUPR Kota Batu. Hal-hal lain lebih lanjut bisa ditanyakan ke KPK,” ujar Onny.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2017-2018 Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.
Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima suap total Rp10,25 miliar. Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017, dan 2018, kepada Kabupaten Tulungagung.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko