BATU -Beratnya tugas menjadi pemulasaran jenazah Covid-19 menjadi perhatian Pemerintah Kota Batu. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu akan mengusulkan gaji bulanan sebesar Rp 3,5 juta kepada tim pemulasaran jenazah COVID-19. Usulan gaji itu akan diajukan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Kota Batu 2021.
Sebelumnya, tim pemulasaran jenazah diberi honor sebesar Rp 750 ribu untuk satu titik pemakaman. Namun anggaran yang telah disiapkan Dinsos Kota Batu sudah habis pada Februari 2021. Sehingga sebanyak 36 pemakaman terakhir, tim pemulasaran jenazah tak mendapat honor itu lagi atau sukarela.
“Anggarannya sudah habis sejak Februari lalu. Untuk itu akan kami anggarkan lagi di PAK tahun ini agar diubah menjadi gaji bulanan,” ujar Kepala Dinsos Kota Batu, Ririk Mashuri, Senin (12/7/2021).
Menurutnya, dengan skema baru ini maka diharapkan tak akan ada kendala lagi terkait habisnya anggaran. Disebutkan, dengan gaji bulanan ini juga tak akan ada lagi perhitungan honor per titik pemakaman.
Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19 Kota Batu itu nantinya juga akan dibantu oleh tim pemulasaran dari pihak Desa/Kelurahan.
“Kami juga sudah memberikan pelatihan bersama Dinas Kesehatan Kota Batu untuk membentuk tim pemulasaraan ini. Namun setiap pelaksanaannya akan tetap didampingi oleh tim dari kota,” ucapnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurochman menyampaikan pihaknya sangat mendukung usulan Dinsos Kota Batu terkait peningkatan kesejahteraan petugas pemakaman tersebut. Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19 memang harus mendapat apresiasi yang sesuai dengan tugasnya.
“Apalagi mereka ini juga sangat rentan terpapar Covid-19. Maka kami sangat sepakat dalam PAK nanti ada tambahan anggaran untuk Tim Pemulasaran Jenazah ini,” ucapnya.