Tugumalang.id – Satpol PP Kota Malang melakukan operasi penertiban pedagang PKL yang dinilai menyalahi aturan pada Selasa (14/10/2023). Belasan rombong PKL dari berbagai titik dianggut petugas dalam operasi tersebut.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa operasi tersebut menyasar sejumlah titik di kawasan tertib lalu lintas seperti di sekitar Alun Alun Merdeka, Masjid Jami’, Kantor Pos, Mall Ramayana hingga Mall Gajahmada Kota Malang.
“Ada sekitar 18 PKL dari pedagang bakso, mie ayam, soto, es degan dan lainnya yang sudah kami tertibkan,” kata Rahmat.
Baca Juga: Calon Kepala Dishub dan Satpol PP Kota Batu Diumumkan Hari Ini
Menurutnya, para PKL yang ditertibkan itu telah melanggar regulasi yang ada di Kota Malang. Mulai berjualan di bahu jalan hingga trotoar. Selain menyalahi aturan, PKL itu menurutnya juga mengganggu estetika kota.
“Jadi mereka itu jualan di bahu jalan dan trotoar yang menggangu lalu lintas dan pejalan kaki. Kemudian menggangu keindahan dan estetika kota. Itu melanggar Perda No.2/2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkunga.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang Surati Parpol Terkait Aturan Pemasangan Baliho
Rahmat mengatakan bahwa pihaknya juga banyak mendapat aduan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan PKL tersebut. “Sebenarnya kami berkali kali mendapat aduan masyarakat. Itu sudah kami lakukan teguran tertulis dan lisan. Karena membandel jadi kami tindak dengan tegas,” tuturnya.
Selanjutnya, para pedagang PKL tersebut akan dilakukan Tipiring di Mini Bloc Office Kota Malang pada Rabu (25/10/2023).
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A