MALANG, Tugumalang.id – Sejak dua minggu yang lalu, Satpol PP Kabupaten Malang menertibkan baliho-baliho partai politik (parpol) yang rusak. Penertiban dilakukan sepanjang Jalan Raya Kebonagung hingga Kepanjen dan Jalibar Kepanjen.
Selain baliho rusak, Satpol PP Kabupaten Malang juga menertibkan baliho yang dipaku di pohon. Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan pihaknya telah menurunkan 18 baliho dengan berbagai ukuran.
“Ada yang besar dan ada yang kecil. Paling besar 3 x 4 meter. Lainnya kecil-kecil dipaku di pohon,” ujarnya, Rabu (4/10/2023).
Ia menambahkan bahwa penertiban ini tak hanya berlaku untuk baliho parpol saja. Pihaknya juga menertibkan sejumlah baliho lainnya yang rusak dan dipaku di pohon.
“18 itu (baliho) parpol, kalau yang bukan parpol ada banyak,” kata Firmando.
Pengawasan terhadap baliho-baliho di pinggir jalan akan dilakukan seterusnya tanpa batasan waktu. Semua baliho yang menyalahi aturan akan dicabut, tanpa memandang baliho tersebut milik parpol atau bukan.
Terkait baliho yang mencantumkan nomor urut bakal calon anggota legistatif (bacaleg), Firmando menegaskan bahwa penindakannya bukan kewenangan Satpol PP, melainkan Bawaslu Kabupaten Malang.
“Kalau nomor urut bukan urusan kami, itu ranahnya Bawaslu. Stiker angkot juga bukan kewenangan kami, tidak ada di Perda Kabupaten Malang,” tuturnya.
Pengawasan dan penindakan baliho yang rusak dan menyalahi aturan akan dilakukan setiap dua minggu sekali. Satpol PP juga akan menindak baliho parpol yang dipasang di dekat instansi pemerintahan, sekolah, dan tempat ibadah.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko