Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Satpol PP Kabupaten Malang Surati Parpol Terkait Aturan Pemasangan Baliho

Redaksi by Redaksi
Agustus 4, 2023 1:04 pm
in Politik
Baliho parpol mulai bertebaran di pinggir jalan di Kabupaten Malang.

Baliho parpol mulai bertebaran di pinggir jalan di Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Jelang Pemilu 2024, baliho partai politik (parpol) bertebaran di sepanjang jalan di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Meski pemasangan baliho di pinggir jalan dibolehkan, namun ada beberapa titik yang tidak boleh dipasangi baliho.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan bahwa pihaknya akan menyurati parpol terkait titik-titik yang tidak boleh dipasangi baliho.

READ ALSO

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

“Baru saya perintahkan ke Kepala Bidang Penegakan untuk bersurat ke seluruh parpol tentang larangan-larangan (pemasangan baliho) sesuai dengan Peraturan Daerah,” ujar Firmando saat ditemui Tugu Malang ID, belum lama ini.

Baca Juga: Belum Waktunya Kampanye, Satpol PP Turunkan Reklame Parpol Tebar Pesona di Kota Malang

Ia menyebut beberapa titik yang tidak boleh dipasangi baliho adalah di persimpangan karena berpotensi menutupi pandangan, kemudian di dekat sekolah dan instansi pemerintahan. Baliho juga tidak boleh menempel di pohon karena selain menyalahi Perda, juga melanggar Undang-undang tentang Lingkungan Hidup.

“(Sepanjang jalan) dari Kota Malang sampai Kepanjen, kami cermati banyak yang menempel di pohon,” kata Firmando.

Firmando menegaskan bahwa aturan ini tak terbatas bagi parpol, tetapi juga bagi semua instansi yang memasang baliho. “Parpol tidak ada ketentuan untuk membayar pajak atau retribusi, tetapi pemasangannya tetap harus mengikuti aturan,” ujarnya.

Baca Juga: Hari Terakhir, Parpol Berbondong-bondong Ajukan Bacaleg ke KPU Kabupaten Malang

Apabila setelah pengiriman surat pemberitahuan, baliho parpol masih terpasang di titik-titik yang dilarang, maka dalam waktu 14 hari, pihaknya akan melakukan penertiban.

Saat ditanya aturan terkait masa kampanye, Firmando menyebut bahwa parpol boleh memasang baliho sebelum masa kampanye dengan tujuan untuk sosialisasi. “Mereka kan belum ditetapkan (sebagai caleg), jadi belum masuk dalam tahapan Pemilu. Untuk sosialisasi, diperbolehkan,” pungkasnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Aturan KampanyebalihoPemilu 2024Satpol PP

Related Posts

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo (kiri) dan Ketua Panitia Kurban DPC Partai Gerindra Kota Malang, Abu Bakar (kanan) menunjukkan daging kurban Gerindra Kota Malang di RPH Perumda Tunas Kota Malang untuk dibagikan ke masyarakat (M Sholeh)
Politik

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Kamis, 28 Mei 2026
Pelantikan PAC PDIP Kota Batu. Foto: Dok.
Politik

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Senin, 25 Mei 2026
PSI
Politik

Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

Minggu, 24 Mei 2026
PKB Kota Malang
Politik

Hari Fraksi, PKB Kota Malang Buka Posko Penyampaian Aspirasi Setiap Hari Jumat

Sabtu, 2 Mei 2026
PDI Perjuangan Kota Malang
Politik

PDI Perjuangan Kota Malang Libatkan Anak Muda, Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

Minggu, 26 Apr 2026
Nasdem
Politik

Kader Nasdem Malang Raya Desak Tempo Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Merger Partai

Rabu, 15 Apr 2026
Next Post
Irham Thoriq, CEO Tugu Media Group.

Dignity

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.