MALANG, Tugumalang.id – Jelang Pemilu 2024, baliho partai politik (parpol) bertebaran di sepanjang jalan di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Meski pemasangan baliho di pinggir jalan dibolehkan, namun ada beberapa titik yang tidak boleh dipasangi baliho.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan bahwa pihaknya akan menyurati parpol terkait titik-titik yang tidak boleh dipasangi baliho.
“Baru saya perintahkan ke Kepala Bidang Penegakan untuk bersurat ke seluruh parpol tentang larangan-larangan (pemasangan baliho) sesuai dengan Peraturan Daerah,” ujar Firmando saat ditemui Tugu Malang ID, belum lama ini.
Baca Juga: Belum Waktunya Kampanye, Satpol PP Turunkan Reklame Parpol Tebar Pesona di Kota Malang
Ia menyebut beberapa titik yang tidak boleh dipasangi baliho adalah di persimpangan karena berpotensi menutupi pandangan, kemudian di dekat sekolah dan instansi pemerintahan. Baliho juga tidak boleh menempel di pohon karena selain menyalahi Perda, juga melanggar Undang-undang tentang Lingkungan Hidup.
“(Sepanjang jalan) dari Kota Malang sampai Kepanjen, kami cermati banyak yang menempel di pohon,” kata Firmando.
Firmando menegaskan bahwa aturan ini tak terbatas bagi parpol, tetapi juga bagi semua instansi yang memasang baliho. “Parpol tidak ada ketentuan untuk membayar pajak atau retribusi, tetapi pemasangannya tetap harus mengikuti aturan,” ujarnya.
Baca Juga: Hari Terakhir, Parpol Berbondong-bondong Ajukan Bacaleg ke KPU Kabupaten Malang
Apabila setelah pengiriman surat pemberitahuan, baliho parpol masih terpasang di titik-titik yang dilarang, maka dalam waktu 14 hari, pihaknya akan melakukan penertiban.
Saat ditanya aturan terkait masa kampanye, Firmando menyebut bahwa parpol boleh memasang baliho sebelum masa kampanye dengan tujuan untuk sosialisasi. “Mereka kan belum ditetapkan (sebagai caleg), jadi belum masuk dalam tahapan Pemilu. Untuk sosialisasi, diperbolehkan,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A