Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diklaim Sepihak, Warga Desa Sumberejo Kota Batu Solid Hadang Rencana Eksekusi Tanah Desa

Redaksi by Redaksi
Juni 2, 2024 2:14 pm
in Hukum & Kriminal
Eksekusi tanah

Warga Desa Sumberejo Kota Batu berkumpul untuk menegaskan penolakan rencana eksekusi tanah yang diklaim sepihak, Minggu (2/6/2024). Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Warga Desa Sumberejo, Kota Batu bereaksi keras atas kembali munculnya rencana eksekusi tanah desa yang diklaim sepihak pihak ketiga. Mereka menegaskan penghadangan rencana eksekusi tersebut lewat aksi kerja bakti pada Minggu (2/6/2024).

Selain itu, mereka memasang berbagai spanduk berisi peringatan keras seperti ‘Warga Siap Mati Mempertahankan Tanah Lapangan dan Makam Fasum Milik Desa Sumberejo, ‘Siapapun yang Berusaha Menguasai Tanah Ini akan Berhadapan langsung dengan Seluruh Masyarakat Desa’.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Penolakan didasari atas klaim sepihak oknum pihak ketiga. Lahan seluas 4.000 m² yang difungsikan menjadi fasilitas umum berupa lapangan bola milik desa tiba-tiba muncul kepemilikan surat hak milik (SHM) atas nama pribadi yang tiba-tiba telah terbit tanpa sepengetahuan warga.

Eksekusi tanahAksi ini dilatarbelakangi dari undangan Pengadilan Negeri Malang terkait rakor rencana eksekusi tanah pada 13 Mei 2024 lalu. Selain pihak desa, pihak dari Polres dan Koramil hadir. Namun, semua sepakat menyatakan keberatan atas rencana eksekusi itu.

Baca Juga: Ratusan Karyawan PT BMI Dampit Demo PN Kepanjen, Tolak Eksekusi Tanah di Area Pabrik

Kepala Desa Sumberejo Rianto membeberkan jika sebenarnya rencana eksekusi tanah ini sudah terjadi sejak lama. Namun hingga kini, warga bersikukuh untuk menolak klaim sepihak atas tanah desa tersebut. Sehingga rencana eksekusi itu tidak pernah kesampaian.

“Hasil dari rembug warga, semua warga sepakat menolak dan mempertahankan hak atas tanah itu. Mereka tidak ingin tahu-menahu soal pihak-pihak lain yang mengklaim menguasai tanah atas ini,” terang Rianto.

Rianto sendiri mengungkapkan jika tidak pernah ada keterlibatan desa atau warga dalam sidang gugatan atas tanah tersebut sebelumnya. ”Ujug-ujug kami diundang untuk rakor terkait rencana eksekusi itu saja. Sebab itu, semua satu suara menolak eksekusi tanah tersebut,” ungkapnya.

Di sisi lain, selain penghadangan, warga desa sepakat untuk juga mengajukan upaya hukum balik untuk menelusuri penerbitan SHM sepihak tersebut. Termasuk dengan menunjuk kuasa hukum untuk mengungkap perkara ini secara terang-benderang.

”Kami berusaha semaksimal mungkin soal ini, nanti kami juga akan menunjuk kuasa hukum. Kami akan terus. melakukan penelusuran bagaimana bisa SHM tanah desa ini bisa ada,” ujarnya.

Hal senada ditegaskan tokoh sepuh warga Desa Sumberejo, Markiyan (67). Menurutnya, penerbitan SHM ini dinilai cacat hukum karena bersifat sepihak tanpa sepengetahuan warga yang juga punya hak kepemilikan atas tanah desa ini secara kultural.

Markiyan menjelaskan jika tanpa sepengetahuan warga, pada 9 Juli 1990, tanah lapangan seluas 4.000 m² itu disertifikatkan SHM No.43 atas nama Saidi, salah satu warga di sana juga. Namun, Saidi merupakan korban meninggal dunia atau hilang saat peristiwa politik G30S PKI pada 1965.

Namun entah bagaimana ceritanya SHM tersebut terbit hingga beralih ke pihak lain beratas nama Haryo Sawunggaling. Lalu, pada 1996, oleh Haryo Sawunggaling, SHM No. 43 dijadikan agunan hutang di PT Bank Yakin Makmur (disingkat YAMA BANK).

Pada 2000, diserahkan ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasinal) melalui CESSIE atau Perjanjian Penyerahan dan Pengalihan Hak atas Tagihan, tanggal 8 Juni 2000. Lanjut pada 22 Desember 2000 dialihkan lagi melalui CESSIE ke PT Bank Danamon.Eksekusi tanah

Hingga pada 2005, SHM ini dijual lewat Pelelangan umum KP2LN (Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara) Surabaya dan dibeli hingga berhasil dibalik nama atas nama Menik Rachmawati, warga Kota Batu dan pada 5 Desember 2005.

Pihak terakhir ini yang kemudian mengajukan proses eksekusi pada 2022 ke Pengadilan Negeri Malang sehingga terbit Penetapan Eksekusi Ketua PN Malang No. 17/Pdt.Eks/2022/PN Mlg tanggal 7 Agustus 2023.

Meski dalam hal ini kata Markiyan, sertifikat adalah panglima hukum tertinggi, tapi bagi mereka masih dinilai cacat hukum karena kepemilikan tanah ini juga ada sejarahnya. Hingga saat ini, status tanah ini tidak dijual atau ditukar guling kepada pihak siapa pun.

”Jika SHM itu atas nama Pak Saidi, lha beliaunya saja sudah gak ada, gak punya anak. Gak tau kemana terus tiba-tiba pada 1990 muncul sertifikat atas namanya. Terus apa Pak Saidi ini bangkit dari kubur? Transaksinya sama arwah begitu? Kan gak masuk akal,” ujar Markiyan.

Sebab itulah pihaknya menegaskan penolakan atas klaim sepihak tanah tersebut. Sementara dari desa juga tidak pernah menjual atau menukargulingkan tanah tersebut.

“Mau bagaimana pun kami akan mempertahankan hak kami. Kami siap berhadapan dengan apapun, dengan siapa pun, sampai kapan pun,” tegasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: Eksekusi tanaheksekusi tanah desaHeadlinekota batuWarga Desa Sumberejo

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Liga 1

Fix! PT LIB Pastikan Liga 1 Musim 2024-2025 Bakal Kick Off 2 Agustus 2024

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.