Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diklaim Sepihak, Warga Desa Sumberejo Kota Batu Solid Hadang Rencana Eksekusi Tanah Desa

Redaksi by Redaksi
Juni 2, 2024 2:14 pm
in Hukum & Kriminal
Eksekusi tanah

Warga Desa Sumberejo Kota Batu berkumpul untuk menegaskan penolakan rencana eksekusi tanah yang diklaim sepihak, Minggu (2/6/2024). Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Warga Desa Sumberejo, Kota Batu bereaksi keras atas kembali munculnya rencana eksekusi tanah desa yang diklaim sepihak pihak ketiga. Mereka menegaskan penghadangan rencana eksekusi tersebut lewat aksi kerja bakti pada Minggu (2/6/2024).

Selain itu, mereka memasang berbagai spanduk berisi peringatan keras seperti ‘Warga Siap Mati Mempertahankan Tanah Lapangan dan Makam Fasum Milik Desa Sumberejo, ‘Siapapun yang Berusaha Menguasai Tanah Ini akan Berhadapan langsung dengan Seluruh Masyarakat Desa’.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Penolakan didasari atas klaim sepihak oknum pihak ketiga. Lahan seluas 4.000 m² yang difungsikan menjadi fasilitas umum berupa lapangan bola milik desa tiba-tiba muncul kepemilikan surat hak milik (SHM) atas nama pribadi yang tiba-tiba telah terbit tanpa sepengetahuan warga.

Eksekusi tanahAksi ini dilatarbelakangi dari undangan Pengadilan Negeri Malang terkait rakor rencana eksekusi tanah pada 13 Mei 2024 lalu. Selain pihak desa, pihak dari Polres dan Koramil hadir. Namun, semua sepakat menyatakan keberatan atas rencana eksekusi itu.

Baca Juga: Ratusan Karyawan PT BMI Dampit Demo PN Kepanjen, Tolak Eksekusi Tanah di Area Pabrik

Kepala Desa Sumberejo Rianto membeberkan jika sebenarnya rencana eksekusi tanah ini sudah terjadi sejak lama. Namun hingga kini, warga bersikukuh untuk menolak klaim sepihak atas tanah desa tersebut. Sehingga rencana eksekusi itu tidak pernah kesampaian.

“Hasil dari rembug warga, semua warga sepakat menolak dan mempertahankan hak atas tanah itu. Mereka tidak ingin tahu-menahu soal pihak-pihak lain yang mengklaim menguasai tanah atas ini,” terang Rianto.

Rianto sendiri mengungkapkan jika tidak pernah ada keterlibatan desa atau warga dalam sidang gugatan atas tanah tersebut sebelumnya. ”Ujug-ujug kami diundang untuk rakor terkait rencana eksekusi itu saja. Sebab itu, semua satu suara menolak eksekusi tanah tersebut,” ungkapnya.

Di sisi lain, selain penghadangan, warga desa sepakat untuk juga mengajukan upaya hukum balik untuk menelusuri penerbitan SHM sepihak tersebut. Termasuk dengan menunjuk kuasa hukum untuk mengungkap perkara ini secara terang-benderang.

”Kami berusaha semaksimal mungkin soal ini, nanti kami juga akan menunjuk kuasa hukum. Kami akan terus. melakukan penelusuran bagaimana bisa SHM tanah desa ini bisa ada,” ujarnya.

Hal senada ditegaskan tokoh sepuh warga Desa Sumberejo, Markiyan (67). Menurutnya, penerbitan SHM ini dinilai cacat hukum karena bersifat sepihak tanpa sepengetahuan warga yang juga punya hak kepemilikan atas tanah desa ini secara kultural.

Markiyan menjelaskan jika tanpa sepengetahuan warga, pada 9 Juli 1990, tanah lapangan seluas 4.000 m² itu disertifikatkan SHM No.43 atas nama Saidi, salah satu warga di sana juga. Namun, Saidi merupakan korban meninggal dunia atau hilang saat peristiwa politik G30S PKI pada 1965.

Namun entah bagaimana ceritanya SHM tersebut terbit hingga beralih ke pihak lain beratas nama Haryo Sawunggaling. Lalu, pada 1996, oleh Haryo Sawunggaling, SHM No. 43 dijadikan agunan hutang di PT Bank Yakin Makmur (disingkat YAMA BANK).

Pada 2000, diserahkan ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasinal) melalui CESSIE atau Perjanjian Penyerahan dan Pengalihan Hak atas Tagihan, tanggal 8 Juni 2000. Lanjut pada 22 Desember 2000 dialihkan lagi melalui CESSIE ke PT Bank Danamon.Eksekusi tanah

Hingga pada 2005, SHM ini dijual lewat Pelelangan umum KP2LN (Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara) Surabaya dan dibeli hingga berhasil dibalik nama atas nama Menik Rachmawati, warga Kota Batu dan pada 5 Desember 2005.

Pihak terakhir ini yang kemudian mengajukan proses eksekusi pada 2022 ke Pengadilan Negeri Malang sehingga terbit Penetapan Eksekusi Ketua PN Malang No. 17/Pdt.Eks/2022/PN Mlg tanggal 7 Agustus 2023.

Meski dalam hal ini kata Markiyan, sertifikat adalah panglima hukum tertinggi, tapi bagi mereka masih dinilai cacat hukum karena kepemilikan tanah ini juga ada sejarahnya. Hingga saat ini, status tanah ini tidak dijual atau ditukar guling kepada pihak siapa pun.

”Jika SHM itu atas nama Pak Saidi, lha beliaunya saja sudah gak ada, gak punya anak. Gak tau kemana terus tiba-tiba pada 1990 muncul sertifikat atas namanya. Terus apa Pak Saidi ini bangkit dari kubur? Transaksinya sama arwah begitu? Kan gak masuk akal,” ujar Markiyan.

Sebab itulah pihaknya menegaskan penolakan atas klaim sepihak tanah tersebut. Sementara dari desa juga tidak pernah menjual atau menukargulingkan tanah tersebut.

“Mau bagaimana pun kami akan mempertahankan hak kami. Kami siap berhadapan dengan apapun, dengan siapa pun, sampai kapan pun,” tegasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: Eksekusi tanaheksekusi tanah desaHeadlinekota batuWarga Desa Sumberejo

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Liga 1

Fix! PT LIB Pastikan Liga 1 Musim 2024-2025 Bakal Kick Off 2 Agustus 2024

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.