Malang – Misteri kematian seorang mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) yang ditemukan tewas di kamar kosnya, Jalan Sumbersari, Kota Malang pada 22 Desember 2022 lalu akhirnya terbongkar. Mahasiswi asal Ngawi bernama Diah Agustin Lestariningsih (17) itu ternyata dibunuh oleh cucu pemilik kos yakni HA (19).
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yundanto dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota pada Senin (13/5/2024). Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pendalaman keterangan saksi serta alat bukti yang ada, pihaknya menetapkan HA sebagai tersangka pembunuhan.
“Tersangka ini adalah cucu dari pemilik kos,” ungkapnya.
Baca Juga: Pengakuan Keluarga Soal Teka Teki Mahasiswi UM Tewas di Kamar Kos
Tersangka tega menghabisi nyawa korban karena korban memergokinya saat hendak merampok barang berharga di kamar korban. Diketahui, tersangka menusuk dada korban menggunakan pisau dapur hingga tewas.
Adapun kronologi pembunuhan itu menurut Danang bermula saat tersangka datang ke rumah temannya yang tak jauh dari kos. Saat itu tersangka dalam kondisi mabuk dan juga membawa miras. Kemudian tersangka pamit pergi untuk membeli rokok.
Alih alih membeli rokok, tersangka justru masuk ke arah rumah kos yang menjadi TKP pembunuhan itu. Dikatakan, yang bersangkutan sudah hafal kondisi dan situasi kos karena kos itu milik kakeknya.
Tersangka sempat naik ke lantai 2 dan mengambil pisau di dapur kemudian turun ke lantai 1 lagi. Selanjutnya, tersangka mencoba membuka kamar kos nomor 6 untuk mencari barang berharga. Namun gagal karena pintu kamar itu dalam kondisi terkunci.
“Sehingga tersangka ini bergeser ke kamar nomor 4 yang tak terkunci. Jadi dengan leluasa dia bisa masuk, saat itu dia juga melihat korban dalam posisi tertidur,” bebernya.
“Mendengar tersangka masuk, korban terbangun. Akhirnya tersangka membekap korban dengan bantal, lalu menusuk dada kanan dan kiri korban hingga tempat tidur jebol (ambrol),” lanjutnya.
Baca Juga: Motif Pembunuhan di Gunung Katu, Tersangka Mengaku Diajak Berhubungan Badan oleh Korban
Setelah korban tak bergerak, tersangka mengambil ponsel korban. Selanjutnya tersangka naik lagi ke lantai 2 untuk mencuci pisau yang berlumuran darah korban. Pisau itu kemudian diletakkan kembali di dapur.
Tersangka juga sempat merusak CCTV yang mengarah kepadanya dan membuangnya ke gerobak sampah.
“Setelah itu dia kembali ke rumah temannya untuk melanjutkan minum miras,” bebernya.
“Di hari yang sama tersangka menjual ponsel milik korban di Comboran senilai Rp 570 ribu,” imbuhnya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Sebelum Dibunuh, Ibu di Gondanglegi Sempat Terlibat Cekcok
Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Malang Kota juga menangkap A (48), sebagai penadah ponsel milik korban yang dijual oleh tersangka. Dia dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko