MALANG – Demi mendapatkan uang Rp 800 ribu, GN (54), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Tlogo Al-Kautsar, Kota Malang pada 15 November 2021 lalu.
Namun Polresta Malang Kota berhasil meringkus pelaku, sebelum melancarkan aksinya kembali di depan toko retail modern di Jalan Tebo Tengah, Kota Malang pada 24 Januari 2022 lalu.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya dengan mengendarai mobil Sigra. Di dalam mobilnya, pelaku juga membawa senjata tajam.
“Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci gembok pagar kos di Jalan Tlogo Al-Kautsar, Kota Malang. Lalu dia merusak kunci motor menggunakan kunci palsu dan kunci T. Kemudian langsung membawa dua motor ke penadah,” kata Bayu, Rabu (16/2/2022).
Dijelaskan pelaku menjual dua motor hasil curian itu ke penadah di Pasuruan. Usai menjual kendaraan curian itu, pelaku mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 800 ribu.
“Pelaku mendapatkan hasil Rp 800 ribu dari penjualan kendaraan tersebut. Pelaku mengaku menggunakannya untuk keperluan sehari hari,” bebernya.
Pelaku ini melancarkan aksinya bersama keenam rekannya. Namun empat pelaku di antaranya telah ditindak oleh Polres Batu dan Polres Blitar atas kasus lain. Sementara dua lainnya masih dalam pencarian.
Kini pelaku berinisial GN ini dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU No.12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Reporter: M Sholeh
editor:jatmiko