Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Demi Uang Rp 800 Ribu, Warga Malang Nekat Lakukan Aksi Curanmor

Redaksi by Redaksi
Februari 16, 2022 1:44 pm
in Hukum & Kriminal
Polresta Malang

Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Demi mendapatkan uang Rp 800 ribu, GN (54), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Tlogo Al-Kautsar, Kota Malang pada 15 November 2021 lalu.

Namun Polresta Malang Kota berhasil meringkus pelaku, sebelum melancarkan aksinya kembali di depan toko retail modern di Jalan Tebo Tengah, Kota Malang pada 24 Januari 2022 lalu.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya dengan mengendarai mobil Sigra. Di dalam mobilnya, pelaku juga membawa senjata tajam.

“Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci gembok pagar kos di Jalan Tlogo Al-Kautsar, Kota Malang. Lalu dia merusak kunci motor menggunakan kunci palsu dan kunci T. Kemudian langsung membawa dua motor ke penadah,” kata Bayu, Rabu (16/2/2022).

Dijelaskan pelaku menjual dua motor hasil curian itu ke penadah di Pasuruan. Usai menjual kendaraan curian itu, pelaku mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 800 ribu.

“Pelaku mendapatkan hasil Rp 800 ribu dari penjualan kendaraan tersebut. Pelaku mengaku menggunakannya untuk keperluan sehari hari,” bebernya.

Pelaku ini melancarkan aksinya bersama keenam rekannya. Namun empat pelaku di antaranya telah ditindak oleh Polres Batu dan Polres Blitar atas kasus lain. Sementara dua lainnya masih dalam pencarian.

Kini pelaku berinisial GN ini dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU No.12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Reporter: M Sholeh
editor:jatmiko

Tags: curanmorPolresta Malang

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Usia 51-60 Tahun Dominasi Angka Kematian karena Corona di Kota Batu

Vaksinasi Booster Masyarakat Umum Kota Batu Bisa Didapat Bulan Maret

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.