Tugumalang.id – Alokasi dana bantuan politik (banpol) di Kota Batu tahun 2022 ini naik menjadi Rp 10 ribu per suara. Sebelumnya, dana banpol di tahun 2021 hanya senilai Rp 5.900 per suara.
Dengan begitu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Batu menganggarkan Rp 1,2 miliar yang sebelumnya hanya dianggarkan sebesar Rp 800 juta.
Total ada delapan parpol yang menerima kucuran banpol di Kota Batu yaitu PDIP, PKB, Gerindra, Golkar, PKS, Nasdem, PAN, dan Demokrat. Besaran anggaran yang diberikan bervariasi berdasar pada perolehan suara pada Pileg 2019 lalu.
Untuk penerima aliran dana banpol terbesar ini ada pada PDIP dengan perolehan 32.054 suara. Disusul PKB yang mengais 18.554 suara dan Gerindra dengan 16.902 suara.
Kepala Bakesbangpol Kota Batu, Agoes Machmoedi menuturkan bahwa untuk peruntukan dana banpol ini, secara regulasi minimal sebesar 60 persen untuk pendidikan politik anggota parpol juga masyarakat.
”Lalu 40 persen untuk biaya operasional sekretariat. Kalau diusahakan untuk alokasi pendidikan politik lebih dari 60 persen itu malah lebih bagus,” kata Agoes, pada Selasa (15/3/2022).
Untuk saat ini, dana banpol 2022 untuk delapan parpol ini belum disalurkan karena masih menunggu hasil audit BPK terkait laporan pertanggung jawaban (LPJ) banpol di tahun 2021.
”Jadi setiap tahun itu diperiksa. Maka dari itu, untuk penyaluran harus menunggu terbitnya LPH BPK atas penggunaan banpol di tahun 2021 sebelumnya,” terang Agoes.
Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi berharap dana banpol ini dapat meningkatkan kualitas edukasi politik sehingga dapat menguatkan kapasitas partai dan kadernya. “Bantuan ini memang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi parpol dalam kehidupan berdemokrasi di Kota Batu. Edukasi politik itu penting sekali,” kata dia.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id