MALANG – Peran RT maupun RW lebih vital di PPKM Mikro. Selain perubahan jam malam, ada pula pembaharuan aturan dari penerapan PPKM Mikro di Kota Malang.
“Alhamdulillah PPKM yang ketiga (Mikro) ini agak longgar sedikit. Peran RT maupun RW menjadi sangat vital dalam memantau penyebaran COVID-19,” kata Wali Kota Malang Sutiaji, Rabu (10/02/2021).
Hal tersebut dikarenakan, peran pengawasan penyebaran COVID-19 ditekankan dari unit terkecil. Yakni RT dan RW di semua Kelurahan. Salah satunya, dengan mendirikan posko yang penempatannya di setiap Kelurahan dan Kecamatan, Kota Malang
Menurut Sutiaji, posko itu, sejatinya sudah terbentu sejak lama. Namun kini lebih disiplin dengan membentuk tim Satgas Gugus COVID-19. Apabila posko tingkat Kecamatan ketuanya Camat. Sedangkan untuk posko kelurahan ketuanya lurah.
“Tugasnya Pak RT / RW, 24 jam harus memantau pergerakan warganya. Mobilitas orang baru dipantau, misal ini harus lapor. Kalau ada batuk-batuk (gejala COVID-19) disarankan segera ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan lainnya,” jelasnya
Meski secara formal, PPKM Mikro ini dilaksanakan hingga 22 Februari 2021 mendatang. Namun, lanjut Sutiaji, pada dasarnya peran RT RW ini dibutuhkan dalam waktu yang tidak terbatas.
“Peran RT RW ini basicnta bukan dibatasi per minggu. Tapi sampai COVID-19 ini selesai dan disiplin masyarakat sudah terbangun dengan baik,” tegasnya.
Karenanya, pria berkacamata ini juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan penerapan 6M. Yakni, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, memakai masker, mengurangi mobilitas, menghindari kerumuman dan menjaga imun.
“Karena pengalaman saya 5M pertama sudah dijalankan, tapi karena tidak bisa menjaga imun, makan tidak tertib, tenaga di forsir, kita tidak tahu bahwa akhirnya kita dan keluarga bisa terpapar COVID-19. Itu (menjaga imun) yang terpenting,” tandasnya.