Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Perbedaan Aturan PPKM Tahap 2 dan Mikro di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Februari 10, 2021 2:18 pm
in Berita
Wali Kota Malang, Sutiaji.

Wali Kota Malang, Sutiaji. (Foto: Feni Yusnia).

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Kota Malang kembali menjadi daerah yang turut serta dalam perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Menurut Wali Kota Malang Sutiaji, penerapan PPKM Mikro kali ini sedikit berbeda dari PPKM Tahap 1 maupun Tahap 2 sebelumnya. Salah satunya, perubahan aturan jam malam.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Selain menyesuaikan kondisi masing-masing pelaku usaha. Hal tersebut juga mengacu pada aturan Imendagri Nomor 3 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

“Di Imendagri tertulis sesuai dengan jam tutup. Kenapa dibedakan, karena cafe, resto itu bukanya tidak sama. Kadang mulai siang, kadang sore. Belum lagi kalau PKL rata-rata bukanya habis maghrib. Kalau disamakan jam 20.00 tutup semua, maka akan seperti apa,” jelasnya.

Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota No 6 Tahun 2021, tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19, di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Di dalamnya, dijelaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan, minum, di tempat sebanyak 50 persen) dengan jam operasional mulai pukul 07.00 hingga 22.00. Aturan tersebut juga berlaku untuk makanan yang dibawa pulang atau take away.

Sementara, terkait jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi menjadi pukul 21.00 dan kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) ditentukan dapat beroperasi mulai pukul 04.00 hingga 24.00.

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Wali kota Malang Sutiaji menjelaskan PPKM Mikro

Dalam PPKM Mikro Peran RT Maupun RW Lebih Vital

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.