MALANG – Kota Malang kembali menjadi daerah yang turut serta dalam perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Menurut Wali Kota Malang Sutiaji, penerapan PPKM Mikro kali ini sedikit berbeda dari PPKM Tahap 1 maupun Tahap 2 sebelumnya. Salah satunya, perubahan aturan jam malam.
Selain menyesuaikan kondisi masing-masing pelaku usaha. Hal tersebut juga mengacu pada aturan Imendagri Nomor 3 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
“Di Imendagri tertulis sesuai dengan jam tutup. Kenapa dibedakan, karena cafe, resto itu bukanya tidak sama. Kadang mulai siang, kadang sore. Belum lagi kalau PKL rata-rata bukanya habis maghrib. Kalau disamakan jam 20.00 tutup semua, maka akan seperti apa,” jelasnya.
Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota No 6 Tahun 2021, tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19, di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Di dalamnya, dijelaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan, minum, di tempat sebanyak 50 persen) dengan jam operasional mulai pukul 07.00 hingga 22.00. Aturan tersebut juga berlaku untuk makanan yang dibawa pulang atau take away.
Sementara, terkait jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi menjadi pukul 21.00 dan kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) ditentukan dapat beroperasi mulai pukul 04.00 hingga 24.00.