Tugumalang.id – DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang telah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak pada Selasa (14/5/2024). CEO Prolansekap Indonesia, Arie Aripin, mengapresiasi pembentukan dan penetapan Perda itu.
Dalam kesempatannya, Arie Aripin menyampaikan bahwa keluarga besar PT Pro Lansekap Indonesia (PT PLI) dengan penuh kebanggaan mengapresiasi DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang atas langkah bersejarah dalam mengesahkan Perda Kota Layak Anak yang bisa menjadikan Kota Malang sebagai kota pelopor layak anak.
“Keputusan ini tidak hanya sekadar sebuah aturan, namun sebuah tonggak bersejarah yang menandai komitmen kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung pertumbuhan serta perkembangan optimal bagi anak anak di Kota Malang,” kata Arie.
Baca Juga: Wujudkan Kota Layak Anak, Pemkot Malang Beri Jawaban Terkait Ranperda di Paripurna
Dikatakan, pihaknya sangat mendukung visi mulia dalam mewujudkan kota layak anak itu. Sebab baginya, anak anak merupakan aset generasi berharga yang perlu dilindungi dan diberikan ruang untuk berkembang secara optimal.

“Sebagai pihak yang peduli akan lingkungan dan keberlanjutan, kami siap untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Layak Anak yang menjadi teladan bagi daerah lain di Indonesia,” ucapnya.
Dia berharap pengesahan Perda Kota Layak Anak tersebut dapat menginspirasi banyak pihak untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang inklusif, peduli anak dan berkelanjutan.
“Terima kasih atas dedikasi dan perhatian yang telah diberikan. Kami percaya, bersama sama, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik untuk generasi penerus Kota Malang. Sukses selalu untuk Kota Malang yang lebih baik dan lebih layak bagi anak anak,” tandasnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Malang bersama Pemkot Malang telah melalui proses yang panjang dalam mematangkan rancangan perda tersebut. Puncaknya, legislatif dan eksekutif meresmikan pengesahan perda ini dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: Dakwah Digital, Tim Pengabdian UM Ajak Santri Sebarkan Perdamaian Melalui Platform Digital
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan bahwa rancangan perda ini akhirnya juga direstui Gubernur Jatim setelah melalui proses penjang. Kini, Made juga mendorong Pemkot Malang untuk segera membentuk perwal sebagai turunan perda untuk merinci juknis dan implementasinya.
“Jadi kami harapkan Kota Malang jadi kota layak anak. Tak ada lagi eksploitasi anak, pelanggaran seksual anak dan lainnya,” kata dia.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya bersyukur perda ini disetujui dan disahkan. Sebab rancangan perda ini telah melalui proses yang panjang.
“Ini perjalanan panjang yang akhirnya dengan beberapa regulasi yang berjalan tahun 2024 ini bisa diselesaikan,” tuturnya.
Dia mengaku banyak menargetkan program strategis dalam mengimplementasikan Perda Kota Layak Anak itu. Dikatakan, Pemkot Malang punya tanggungjawab besar dalam mewujudkan kota layak anak.
“Tentunya bukan hanya soal penghargaan, tapi bagaimana perjalanan kota layak anak ini bisa kami tindaklanjuti, kami laksanakan dan kami aktualisasi bagi anak di Kota Malang,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Wahyu juga memastikan akan segera membentuk perwal sebagai juknis implementasi Perda Kota Layak Anak itu.
“Nanti kami akan menerapkan perda ini lebih baik. Detailnya akan kita tuangkan dalam perwal,” tutupnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























