Tugumalang.id – Tahapan pemantapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Kota Layak Anak (KLA) terus bergulir di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (31/1/2022).
Rapat paripurna kali ini beragendakan penyampaian jawaban Wali Kota Malang atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD atas Ranperda KLA.
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, mewakili Wali Kota Malang, Sutiaji, membacakan jawaban atas 34 pertanyaan yang terhimpun dari masing-masing fraksi dalam agenda rapat paripurna sebelumnya.

“Sebelumnya (18/1) ada rapat paripurna. Ini merupakan lanjutan, waktunya pak Wali Kota menjawab pertanyaan dari fraksi-fraksi. Ada 34 pertanyaan, semuanya sudah dijawab,” kata dia.
Adapun, substansi lain yang bersifat saran dan masukan akan dibahas dalam agenda-agenda berikutnya. Tujuannya, untuk mengoptimalkan Ranperda sebagai payung hukum yang nantinya benar-benar mampu mewujudkan Malang sebagai Kota Layak Anak.
“Selanjutnya, kalau ada yang ingin didalami, DPRD rupanya membentuk Pansus dan Pemkot Malang siap untuk dilaksanakan rapat dengar pendapat maupun rapat kerja supaya Ranperda Kota Layak Anak ini betul-betul aplikatif,” jelasnya.

Ditambahkan, bahwa fokus Pemkot Malang untuk Ranperda Kota Layak Anak adalah mengatur tentang eksploitasi anak.
Termasuk, maraknya isu penculikan dan kekerasan pada anak yang tentunya membutuhkan penanganan tersendiri. Pihaknya optimis, perda KLA ini mampu meningkatkan kesejahteraan anak.
“Kota Malang ini juga ada poin penilaian Kota Layak Anak setiap tahun. Terakhir (2022), nilai kita pada posisi 80,4 persen. Satu hal yang harus dilakukan Pemkot adalah regulasi Perda Kota Layak Anak yang belum ada,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika menyampaikan jika selanjutnya DPRD Kota Malang akan segera membentuk pansus sebagai tindak lanjut sekaligus mempertajam Ranperda KLA ini. Mengingat, masih ada masukan dan saran dari beberapa Fraksi yang perlu diperhatikan.
“Setelah ini kita akan membentuk Pansus, kami langsung menindaklanjuti. Segera akan terjadwal untuk mempertajam tentang Ranperda Kota Layak Anak ini,” urainya.
Ditambahkan, adanya dorongan Ranperda tentang KLA ini karena perlindungan hukum untuk anak masih lemah. Di samping itu, perlunya pengawalan pendidikan dasar dan penguatan mental pada anak yang benar-benar perlu diperhatikan.
“Tadi juga disampaikan juga terkait bangku taman yang berhubungan dengan pendidikan dasar anak. Ini akan kita perdalam lagi,” tegas dia.
Di samping itu, situasi dan kondisi saat ini hanya melihat aturan umum semata. Dengan begitu, ia berharap, nantinya Perda KLA bisa menjadi payung hukum yang mampu melindungi anak-anak, khususnya di Kota Malang. Karenan itu, perda KLA ditargetkan dapat segera direalisasikan pada awal bulan Maret 2023.
“Generasi muda terutama anak-anak penerus bangsa ini harus dilindungi. Mereka nantinya sebagai generasi perjuangan bangsa, terutama untuk Kota Malang,” tandas Made.
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Herlianto. A