Kota Batu, Tugumalang.id – Sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Batu yang mendaftar ternyata merupakan mantan narapidana. Terlepas dari itu, ada sejumlah persyaratan khusus diberlakukan bagi bacaleg yang memiliki rekam jejak hidup di balik jeruji besi.
Informasi dihimpun, bacaleg yang maju tersebut merupakan mantan ASN di Pemkot Batu yang pernah tersangkut kasus korupsi. Belum diketahui siapa sosok tersebut dan maju sebagai bacaleg lewat partai politik apa.
Komisioner KPU Kota Batu, Marlina menuturkan jika hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan apa mantan narapidana ini tetap bisa mengikuti Pileg 2024 nanti.
“Potensinya ada (ikut, res) sepanjang hukumannya tidak sampai 5 tahun. Kami juga sudah koordinasi dengan Polres. Tapi masih belum tahu potensi lolos atau tidaknya,” jelas Marlina pada tugumalang.id, Jumat (16/6/2023).
BACA JUGA: KPU Kabupaten Malang Tegaskan Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg, Asal Sesuai Ketentuan
Namun jika ditinjau dari peraturan, Marlina bilang kalau mantan narapidana dengan masa hukuman kurang dari 5 tahun tidak perlu mengikuti aturan masa tunggu.
Sejauh ini, terdapat 433 berkas administrasi bacaleg yang dilakukan verifikasi administrasi. Prosesnya sudah berjalan 85 persen. Saat ini, tahapan vermin masih di tahap kegandaan partai.
“Nah untuk jumlah caleg napi, kami masih belum ada temuan,” ujarnya.
Terlepas dari itu, caleg yang berstatus mantan Napi ternyata punya aturan khusus yang harus dilakukan selama masa kampanye nanti. Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman menuturkan bahwa caleg napi itu harus mendeklir atau mengumumkan status mantan Napi itu secara terbuka kepada masyarakat.
“Jadi dalam setiap kampanye, dia harus mendeklir, menyiarkan secara terbuka bahwa dia adalah mantan narapidana, kasus apa. Juga di banner, di sosial media, di media massa itu ada ditulis mantan napi,” tegasnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko