MALANG, Tugumalang.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang memeriksa Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Harry Setya Budi terkait kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di instansi tersebut.
Seorang tenaga honorer Dispendukcapil Kabupaten Malang bernama Dimas Kharesa Oktaviano (37) tertangkap basah menarik pungli untuk pengurusan KTP. Ia bersama seorang calo, Wahyudi (57) ditangkap pihak kepolisian terkait aksi tersebut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan sejauh ini hasil pemeriksaan menunjukkan Harry tidak tahu adanya pungli di lingkungan Dispendukcapil Kabupaten Malang. Meski demikian, BKPSDM Kabupaten Malang akan memberikan penekanan pelaksanaan tugas kepada Harry.
Penekanan pelaksanaan tugas diberikan karena sejumlah alat-alat untuk mencetak KTP ditemukan di rumah tersangka dan hal ini tidak diketahui Harry. Saat ini, alat-alat tersebut disita pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Baca Juga: Tarik Pungli KTP, Calo dan Pegawai Dispendukcapil Kabupaten Malang Raup Rp5 Juta Per Bulan
“Yang pasti dia tidak tahu adanya kejadian ini. Tapi nanti saya akan memberikan penekanan pelaksanaan tugas karena kenapa alat-alat (mencetak KTP) bisa ada di rumah (tersangka) dan dia (Kepala Dispendukcapil) tidak tahu,” kata Nurman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, belum bisa diputuskan apakah peristiwa ini merupakan bentuk kelalaian dari Harry sebagai Kepala Dispendukcapil. Nurman hanya menegaskan bahwa penekanan pelaksanaan tugas merupakan tahapan menuju ke arah teguran ringan.
“Belum sampai ke tahap itu (kelalaian). Saya awali dengan penekanan pelaksanaan tugas,” kata Nurman.
Sementara itu, Nurman menegaskan akan melakukan pemecatan terhadap tenaga honorer yang melakukan pungli. Meski demikian, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sehingga saat ini proses pemecatan masih belum dilakukan.
Baca Juga: Pungli KTP di Dispendukcapil Kabupaten Malang Terungkap Berkat Informasi Warga
“Belum (dipecat). Paling nggak harus ada pemanggilan. Tapi saat ini belum bisa saya panggil karena dia di dalam (tahanan),” kata Nurman.
Meski belum resmi melakukan pemecatan, Nurman menegaskan hal ini mutlak akan dilakukan karena tersangka telah melanggar kontrak. “Yang penting substansinya kami tegas. Teknisnya memang harus dipanggil, ada berita acara, seperti itu,” tutupnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko