Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Berkedok Beli Handphone Secara COD, Pria di Tumpang Rampok Sales Konter

Redaksi by Redaksi
Oktober 25, 2024 2:20 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka Zainal saat diperiksa di Polsek Tumpang. Foto: Polres Malang

Tersangka Zainal saat diperiksa di Polsek Tumpang. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Zainal (25), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ditangkap polisi lantaran melakukan perampokan terhadap sales konter handphone. Ia merampok korban saat melakukan transaksi pembelian handphone dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan perampokan ini terjadi pada 29 Agustus 2024 lalu. Tersangka membeli handphone dari korban yang bernama Dimas (21), warga Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Perampokan ini dilakukan oleh dua orang, namun satu orang berhasil kabur. “Satu pelaku lainnya sudah diketahui identitasnya dan kini masih dalam pengejaran polisi,” ujar Dadang, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga: PKS Kabupaten Malang Launching Motor Campaign untuk Menangkan Abah Gunawan dan Dokter Umar

Dadang menjelaskan korban merupakan sales konter handphone di Kabupaten Malang. Tersangka membeli dua unit ponel merek Infinix Note 40s dengan sistem pembayaran COD. Merasa sudah terbiasa melayani transaksi COD, korban sepakat untuk mengantarkan pesanan ke lokasi yang diberikan oleh tersangka Zainal.

Keduanya kemudian bertemu di sebuah kafe di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang. Setelah menunjukkan ponsel yang dipesan, korban diajak tersangka menuju rumahnya untuk menyelesaikan pembayaran.

Di tengah perjalanan, korban dihadang oleh tersangka lain yang telah membuntuti sejak awal. Tersangka tersebut membekap korban dan mengancam akan membunuhnya jika berteriak.

Baca Juga: PKS Kabupaten Malang Launching Motor Campaign untuk Menangkan Abah Gunawan dan Dokter Umar

Dalam kondisi terancam, korban terpaksa menyerahkan barang-barangnya, termasuk tas selempang yang berisi iPhone X, uang tunai, kartu ATM, serta dua ponsel Infinix yang dipesan tersangka.

Para tersangka kemudian melarikan diri setelah membuang kunci motor korban, sehingga korban tidak bisa mengejar. Korban akhirnya meminta bantuan warga sekitar dan melapor ke Polsek Tumpang.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp8,5 juta,” imbuh Dadang.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dan petunjuk, petugas akhirnya berhasil menangkap Zainal di Dusun Glagahdowo, Desa Pulungan, Kecamatan Tumpang, pada Selasa (22/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan, Zainal mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mengincar korban melalui marketplace dan media sosial.

“Modusnya tersangka menawarkan COD sebagai metode transaksi dan mengarahkan korban ke lokasi sepi dengan alasan mengambil uang pembayaran. Sesampainya di lokasi, pelaku langsung mengancam korban dan merampas barang-barangnya,” jelas Dadang.

Mantan Kasatlantas Polres Batu tersebut mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar satu pelaku lain yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara Zainal kini telah ditahan di Polsek Tumpang untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi COD, terutama di tempat yang tidak ramai, demi mencegah kejadian serupa terulang Kembali,” imbau Dadang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: CODperampokanPria di TumpangTumpang

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Rektor Unikama

470 Mahasiswa Unikama Bakal Jalani Wisuda, Ada Rangkaian Talk Show hingga Job Fair

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.