MALANG, Tugumalang.id – Zainal (25), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ditangkap polisi lantaran melakukan perampokan terhadap sales konter handphone. Ia merampok korban saat melakukan transaksi pembelian handphone dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan perampokan ini terjadi pada 29 Agustus 2024 lalu. Tersangka membeli handphone dari korban yang bernama Dimas (21), warga Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Perampokan ini dilakukan oleh dua orang, namun satu orang berhasil kabur. “Satu pelaku lainnya sudah diketahui identitasnya dan kini masih dalam pengejaran polisi,” ujar Dadang, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga: PKS Kabupaten Malang Launching Motor Campaign untuk Menangkan Abah Gunawan dan Dokter Umar
Dadang menjelaskan korban merupakan sales konter handphone di Kabupaten Malang. Tersangka membeli dua unit ponel merek Infinix Note 40s dengan sistem pembayaran COD. Merasa sudah terbiasa melayani transaksi COD, korban sepakat untuk mengantarkan pesanan ke lokasi yang diberikan oleh tersangka Zainal.
Keduanya kemudian bertemu di sebuah kafe di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang. Setelah menunjukkan ponsel yang dipesan, korban diajak tersangka menuju rumahnya untuk menyelesaikan pembayaran.
Di tengah perjalanan, korban dihadang oleh tersangka lain yang telah membuntuti sejak awal. Tersangka tersebut membekap korban dan mengancam akan membunuhnya jika berteriak.
Baca Juga: PKS Kabupaten Malang Launching Motor Campaign untuk Menangkan Abah Gunawan dan Dokter Umar
Dalam kondisi terancam, korban terpaksa menyerahkan barang-barangnya, termasuk tas selempang yang berisi iPhone X, uang tunai, kartu ATM, serta dua ponsel Infinix yang dipesan tersangka.
Para tersangka kemudian melarikan diri setelah membuang kunci motor korban, sehingga korban tidak bisa mengejar. Korban akhirnya meminta bantuan warga sekitar dan melapor ke Polsek Tumpang.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp8,5 juta,” imbuh Dadang.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dan petunjuk, petugas akhirnya berhasil menangkap Zainal di Dusun Glagahdowo, Desa Pulungan, Kecamatan Tumpang, pada Selasa (22/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan, Zainal mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mengincar korban melalui marketplace dan media sosial.
“Modusnya tersangka menawarkan COD sebagai metode transaksi dan mengarahkan korban ke lokasi sepi dengan alasan mengambil uang pembayaran. Sesampainya di lokasi, pelaku langsung mengancam korban dan merampas barang-barangnya,” jelas Dadang.
Mantan Kasatlantas Polres Batu tersebut mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar satu pelaku lain yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara Zainal kini telah ditahan di Polsek Tumpang untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi COD, terutama di tempat yang tidak ramai, demi mencegah kejadian serupa terulang Kembali,” imbau Dadang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A
























