Malang, Tugumalang.id – Seorang warga Kota Malang, Munif Afendi mengeluhkan bangunan rumah yang dia beli pada 2017 silam hingga saat ini tidak bisa ditempati. Pasalnya, bangunan tersebut telah disewa menjadi tempat usaha kafe oleh mantan rektor perguruan tinggi di Malang melalui Ludfi Adha Fabanyo yang juga mengklaim kepemilikan bangunan itu.
Munif melalui kuasa hukumnya, Nanang Rostiono menyampaikan bahwa dirinya membeli bangunan tersebut dari ibu Lutfi yakni Entin Rochyatin pada 2017 lalu. Bangunan itu terletak di Jalan Mayjen Panjaitan No.83, Kota Malang. Usai melakukan pembelian, Munif menyebut telah mengurus legalitas balik nama bangunan ini di BPN hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya.
Mediasi kekeluargaan telah ditempuh beberapa kali dan tak membuahkan titik terang. Merasa telah memiliki hak atas bangunan itu, Munif meminta pengguna bangunan tersebut segera mengosongkan bangunan. Salah satunya dengan menggembok pagar dan memasang spanduk pemberitahuan bertuliskan “Tanah dan Bangunan Milik Munif Afendi SHM No.1980” pada Jumat (16/6/2023) dini hari.
“Mereka menggembok dan membuka gerbang dengan bebas. Ketika dibuka, digunakan untuk usaha. Maka supaya berimbang, kalau mereka gembok kami juga menggembok,” kata Nanang.
“Kami sudah melaporkan penguasaan rumah itu awal 2022 lalu ke Polresta. Namun belum ada tindakan. Laporannya tentang perusakan (perubahan bangunan) dan dugaan pemalsuan surat SHBG,” imbuhnya.
Nanang menyebut akan terus berjuang agar kliennya mendapatkan haknya. Bukan tidak mungkin, perkara ini menurutnya akan diteruskan ke Mabes Polri hingga Menko Polhukam untuk mengantisipasi adanya mal administrasi.
“Luas lahan dan bangunannya 244 meter persegi. Taksiran harganya kalau sekarang ya sekitar Rp 5 milyar,” ujarnya.
“Kami hanya ingin mereka meninggalkan bangunan itu,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak penyewa bangunan, Prof M Bisri menyampaikan bahwa pihaknya telah menyewa bangunan itu sejak 2012 lalu dari Lutfi yang memiliki SHGB. Untuk itu, dia menyampaikan bahwa pihaknya tidak ada urusan dengan Munif yang ternyata juga mengklaim telah memiliki SHM atas bangunan tersebut.
“Dulu tahun 2012 Lutfi menawari saya mau menjual rumahnya. Tapi akhirnya saya menyewanya mulai 2012. Pertahun Rp 25 juta selama 5 tahun. Selanjutnya saya sewa sampai 2035 karena Lutfi (menawarkan) butuh uang. Saya sudah notariskan semua perjanjian kontraknya,” bebernya.
“Munculnya SHM dengan orang baru yang mengaku memiliki rumah itu saya tidak tahu. Karena ini harusnya urusan Munif dengan Entin. Sementara saya nyewa dengan Lutfi,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko